Rabu, 13 Februari 2019

PENYELESAIAN BARANG MILIK NEGARA PERLU TIGA PIHAK


Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Propinsi Sumatera Utara Dan Kesinambungan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara telah berakhir masa tugasnya pada tanggal 16 April 2009.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005.
Sedangkan BMN Eks BRR NAD-Nias adalah BMN Program dan BMN Operasional yang berasal dan tercatat pada Neraca Penutup BRR NAD-Nias sebagai Aset Tetap dan Aset Lainnya yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah.

BMN Eks BRR NAD-Nias terbagi dua yaitu BMN Progam dan BMN Operasional. BMN Program, yakni BMN yang diperoleh atau dibangun oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk diserahterimakan atau dipindahtangankan kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, dan Pihak Lain dan BMN Operasional, yakni BMN yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk digunakan dalam rangka mendukung kegiatan tugas dan fungsi BRR NAD-Nias.

Yang melaksanakan fungsional atas kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN Eks BRR NAD-Nias adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kewenangan tesebut antara lain:
a.  melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Kementerian/Lembaga
b.      menerbitkan keputusan Hibah BMN Eks BRR NAD-Nias
c.    menerbitkan keputusan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan penggantian biaya pengadaan
d.      menerbitkan keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias
e.      melakukan serah terima BMN Operasional yang digunakan atau dikuasai oleh 

Tim Kerja Tim Likuidasi kepada Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, atau Pihak Lain.
Sebagai pelaksanaan tugas sehari-hari, kewenangan dilaksanakan oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh. Terkait anggaran yang dikeluarkan masih tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Untuk itu, untuk menyelesaikan BMN Eks NAD-Nias perlu tiga instansi yaitu DJKN, DJPb, dan Pemerintah Daerah di Provinsi Aceh. Permasalahan nilai BMN yang berbeda dapat dikomunikasikan sehingga masalahnya cepat selesai.