Sabtu, 28 Desember 2013

VERTICAL KAMPUNG



Vertical Kampung is an interesting idea as available land for housing in Jakarta shrinks by day. Going vertical is solution, but we need to be sure about what option to take. There are rusunami (low cost apartments) and rusunami (low-cost rental apartments).

Apartments have now become desirable commodities but unaffordable. Younger urban generations experiment with shared living space to cut down on expenses. One of the underlining problems with apartments that administration is addressing is how to ensure that residents do  not lose their livelihoods after moving into an apartment.

Many kampung improvement programs that were meant to be community base redevelopment but had  turned into top down projects with government employees failing to communicate with residents.

Vertical Kampung are planned as inexpensive apartment complexes with dedicated public and commercial spaces. A  kampung has a very elastic usage of space. An open area- like it narrow alley or a small field - can turn into a nursing area, a children's playing area and a clothes drying area.

Going vertical is one possibility, but not the only possibility. we need to make sure that the social reality and the people within the kampung ca go vertical. This is important.
 
  

Senin, 09 Desember 2013

Makanan Halal dan Haram Dalam Islam oleh DR H Abdul Malik Ghozal, Lc MA

Diriwayatkan oleh Nu’man bin Basyir: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda -Nu’man menunjukkan kedua jarinya ke kedua telingannya-: ‘Sesungguhnya sesuatu yang halal itu sudah jelas, dan sesuatu yang haram itu sudah jelas, di antara keduanya terdapat sesuatu yang samar tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang mencegah dirinya dari yang samar maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam hal yang samar itu berarti ia telah jatuh dalam haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang, dikhawatirkan lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketauhilah, setiap raja memiliki area larangan, dan area larangan Allah adalah apa-apa yang telah diharamkannya. Ketahuilah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging, bila ia baik maka akan baik seluruh tubuh. Namun bila ia rusak maka akan rusaklah seluruh tubuh, ketahuilah ia adalah hati.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini, menurut Ibnu Rajab al-Hanbali, telah disepakati kesahihannya oleh para ulama hadis. Menurut Imam an-Nawawi, hadis ini merupakan salah satu hadis tentang pokok ajaran agama. Ia menjelaskan bahwa perkara yang halal sudah jelas, begitu pula perkara haram. Perkara halal dan haram, termasuk makanan, telah diterangkan ajaran agama melalui al-Qur’an dan hadis sahih. Pengetahuan tentang halal dan haram ini sangat penting bagi umat, karena menyangkut kehormatan diri dan kemurnian agama.
Berbicara halal dan haram lebih identik dengan pembahasan masalah pangan. Memang, hadis ini menitikberatkan pada masalah pangan, karena masalah ini sangat urgen dalam aktivitas manusia sehari-hari. Tidak heran, dalam penggalan hadis ini disebutkan bahwa orang yang tidak peduli dengan hal-hal syubhat, yang tidak jelas halal haramnya, seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar area terlarang. Apabila tidak hati-hati maka lambat laun akan masuk pada area terlarang. Area terlarang itu adalah hal-hal yang diharamkan Allah.
Hadis ini ditutup dengan penjelasan Nabi SAW tentang peran sentral hati dalam aktivitas manusia. Apabila hati baik maka akan muncul perilaku dan sikap yang baik. Namun bila hati jahat maka perilaku dan sikap yang muncul menjadi buruk. Bahkan menurut Ibnu Hajar al-`Asqalani dalam Fathul Bari, dalam riwayat lain digunakan kata shihhah dan saqam (sehat dan sakit) bukan shalah dan fasad. Ini mengindikasikan bahwa hati juga merupakan salah satu penyebab kesehatan bagi seseorang.
Tampaknya Nabi hendak menjelaskan kiat menjaga kebersihan dan kesehatan hati adalah dengan sikap hati-hati mengonsumsi makanan dan minuman. Karena makan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh akan membentuk jaringan tubuh, termasuk hati. Tidak heran bila Nabi SAW mengingatkan umat dalam sebuah hadis diriwayatkan Jabir bin Abdullah ketika Nabi menasehati Ka’ab bin ‘Ajrah: ”Wahai Ka’ab bin ‘Ajrah, tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram.” (HR. Darimi dalam Sunan dengan sanad kuat).

Kriteria makanan halal
Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa makanan halal adalah apabila al-Qur’an maupun hadis menjelaskannya dan tidak melarangnya. Namun makanan halal yang dijelaskan teks agama tidak mencakup seluruh makanan yang ada. Karena itu para ulama berijtihad sesuai kaedah: ”al-Ashlu fi al-asyya’ al-ibahah illa ma dalla ad-dalilu ‘ala tahrimihi” (Hukum asal segala sesuatu itu adalah mubah/boleh kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya). Secara umum al-Qur’an maupun hadis memberikan kriteria bahwa makanan halal itu adalah thayyib (halalan thayyiban). Maksud halalan thayyiban, menurut Sayyid Sabiq, terangkum dalam tiga hal: pertama, sesuai selera alamiah manusia. Kedua, bermanfaat dan tidak membahayakan tubuh manusia. Ketiga, diperoleh dengan cara yang benar dan dipergunakan untuk hal yang benar.
Para ulama menjelaskan kriteria makanan yang halal sebagai berikut:
Pertama, makanan nabati berupa tumbuh-tumbuhan, biji-bijian dan buah-buahan, selama tidak membahayakan tubuh.
Kedua, minuman seperti air, susu (dari hewan yang boleh dimakan dagingnya), kopi, cokelat.
Ketiga, makanan hewani terdiri dari binatang darat dan air. Hukum binatang darat baik liar mapun jinak adalah halal selain yang diharamkan syariat. Begitu juga binatang air, dalam pendapat yang paling sahih, adalah halal kecuali yag membahayakan.
Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi SAW ketika ditanya tentang bersuci dengan air laut, beliau menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkai binatangnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i).
Menurut Syeikh Mutawalli Asy-Sya’rawi bahwa apa yang dihalalkan oleh Syariat lebih banyak dibandingkan dengan yang diharamkan. Makanan yang diharamkan sangat sedikit, itulah hikmah Syari’at lebih banyak menyebut yang haram ketimbang yang halal.

Kriteria makanan haram
Makanan dan minuman yang pelarangannya dijelaskan oleh al-Qur’an dan al-Hadis adalah haram. Al-Qur’an maupun hadis menjelaskan kriteria makanan haram itu adalah khabitsah dan rijs, seperti khamr yang dinyatakan rijs min ‘amal asy-syaithan (QS. al-Maidah: 90). Rijs kata ulama berarti najis secara fisik dan ma’nawi. Dalam Shahih Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Harga anjing itu khabits, mahar pelacur itu khabits dan upah bekam itu khabits.” 
Selain itu setiap binatang yag diperintahkan untuk dibunuh adalah haram. Seperti binatang fawasiq (pengganggu); burung gagak, rajawali, kalajengking, anjing gila dan tikus. Hal ini dijelaskan dalam riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa’i dari Aisyah RA. Begitu juga hewan-hewan yang dilarang untuk dibunuh seperti semut, lebah, burung hud-hud dan burung surad dan katak. Namun pendapat ini ditolak Imam Syaukani, bahwa tidak mesti hewan yang diperintahkan untuk dibunuh atau dilarang berarti haram dagingnya. Karena keharaman mengonsumsinya harus ada dalil yang jelas.
Makanan yang diharamkan dalam Islam terbagi menjadi haram lidaztihi dan haram lighairihi; yaitu makanan yang pada asalnya halal namun ada faktor lain yang haram menjadikannya haram. Makanan yang diharamkan lidzatihi oleh al-Qur’an dan hadis secara jelas, antara lain darah (dam masfuh), daging babi, khamr (minuman keras), binatang buas yang bertaring, burung bercakar yang memangsa dengan cakarnya seperti elang, binatang yang dilarang dibunuh, binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, keledai rumah (humur ahliyah), binatang yang lahir dari perkawinan silang yang salah satunya diharamkan, anjing, binatang yang menjijikan dan kotor, semua makanan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sedangkan makanan yang haram lighairihi, di antaranya adalah binatang yang disembelih untuk sesajian, binatang yang disembeli tanpa menyebut nama Allah (basmalah), bangkai dengan berbagai kriterianya, makanan halal yang diperoleh dengan cara haram dan diperuntukkan untuk hal yang dilarang, jallalah atau binatang yang sebagian besar makanannya kotoran atau bangkai, dan makanan halal yang tercampur dengan najis dalam bentuk cair, namun bila berbentuk padat, maka cukup membuang yang terkena najis saja.

Kriteria syubhat (samar)
Syubhat yang dimaksud dalam hadis adalah perkara yang tidak dijelaskan halal dan haramnya oleh syariat. Dalam hal ini sebagian ulama mengatakan selama suatu perkara itu tidak ada penjelasan halal dan haramnya maka dikembalikan ke hukum asal, yaitu mubah (boleh) kecuali bila ada dalil yang mengharamkan. Hal ini  didasari banyak ayat al-Qur’an dan hadis, di antaranya:
Firman Allah SWT:
”Dialah (Allah) yang menciptakan semua yang ada di bumi untuk kalian.”  (QS. al-Baqarah: 29).
Riwayat Abu Darda bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram. Dan apa yang tidak dijelaskan adalah dimaklumi (afwun). Maka terimalah apa yang diperbolehkan Allah karena sesungguhnya Allah tidak melupakan sekecil apapun.” (HR. Al-Bazzar dengan sanand Sahih).
Riwayat Abu Tsa’labah bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Sesunguhnya Allah mewajibkan kepada kalian kewajiban-kewajiban (faraidh) maka janganlah kalian abaikan, dan telah memberi batasan kepada kalian, maka janganlah kalian langgar, dan mendiamkan masih banyak perkara sebagai rahmat bagi kalian bukan karena kealpaan. Maka janganlah kalian membahasnya berlebihan.” (HR. Daruquthni dalam Sunan)
Menurut  Imam Nawawi, ada beberapa pendapat ulama tentang sesuatu tidak ada penjelasan halal haramnya: pertama, tidak dapat dikatakan halal, haram atau mubah. Karena mengatakan sesuatu halal atau haram harus kembali kepada dalil syar’i. Kedua, hukumnya mubah, kembali ke hukum asal, bahwa segala sesuatu itu mubah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Ketiga, hukumnya haram. Keempat, tawaqquf.
Kebanyakan ulama merujuk kepada pendapat kedua, bahwa sesuatu yang tidak dijelaskan halal haramnya, hukumnya kembali pada hukum asal, yaitu mubah. Dan perlu ditegaskan, bahwa yang halal lebih banyak dibanding yang haram. Karena itu makanlah makanan yang halal, karena hidup akan menjadi berkah, selamat di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish shawab

Sabtu, 23 November 2013

ADVICE FOR ME



One time , I was advised by the old man. We must learn to live it wherever we are . Seclusion or crowded places. His advice was:

For traditional Javanese , before people learn that the highest “ngelmu kasampurnan”, there are first studying the supernatural knowledge level under Spirituality.

The majority of young people think and behave positively, his attitude is guided by moral guide and highly believe in the supreme power of God Almighty .

In ancient times , young children learn by “nyantri” in padhepokan , studied for a qualified teacher . In padhepokan implanted lessons such as manners, General Knowledge , Kanuragan and the things that lead to Mysticism


In kanuragan trained , ditatar is the body , so that people who learn and practice kanuragan be strong and powerful because he's arguably even be stronger among others, take the hit , not immune to sharp weapons , bullets and so on .

Kanuragan usually preferred by the young group , after they see and experience the results were amazing , they become more trusting of the things that are supranaturalis .

An extreme example : A young security guard , very proud of him that a bullet fired by the enemy can not penetrate his body , he is invulnerable , bulletproof . He was pleased admired by his peers , feared by criminals . While an officer who is older, wiser , more pleased when she fired her weapon , can not erupt , so he's safe . Another older officers would be happy , if enemies and criminals away from him .

As befits a married man , had a child , he would seek to have a job or business that can meet their needs well with family . For the addition must have the ability and skill , also required behavior concerned with an application to the Lord and also with deeds / spells that are Kadonyan - worldliness to raise the degree , rank and hook - position , power and wealth.

Minggu, 17 November 2013

KESAN DAN PESAN PERPISAHAN

Kadang-kadang kita diminta untuk memberikan kesan dan pesan di acara perpisahan pegawai/karyawan di kantor. Kita tentu perlu persiapan agar nantinya acara berjalan lanjar. Berikut contoh kesan dan pesan yang saya bawakan pada acara perpisahan:



Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat pagi.
Salam damai dan sejahtera untuk kita semua
Yang terhormat Bapak Plt. Kepala Kantor
Yang terhormat Bapak Kasubbag Umum dan Para Kepala Seksi
Tak lupa teman-teman Kantor yang saya cintai.

Terima kasih waktu yang telah diberikan kepada saya.

Ijiinkan saya untuk mengucapkan terima kasih kepada:
Panitia yang menyelenggarakan acara ini.
Bapak S   yang telah membimbing dan menempatkan saya di kantor baru.
Bu D yang telah mengajari, membimbing, dan kerja samanya. Mohon maaf jika selama menjadi pelaksana kurang berkenan, kurang ajar, kurang memperhatikan instruksi
Bu Y yang menjadi rekan kerja yang solid. Kalau belajar ilmu negosiasi kepada beliau. Dengan mulut bisanya, apapun jadi bisa.
F yang telah membantu dalam pengerjaan aplikasi
Bu Ida yang telah suka membantu.
Mas A yang membantu mencarikan berkas di gudang.
Terima kasih kepada teman-teman yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Mohon maaf jika selama saya bekerja di kantor ini ada salah tutur kata yang terucap, tindakan yang kurang pantas.

kesan
Tak terasa saya sudah bekerja di kantor ini 8 tahun. Banyak pelajaran yang saya petik dari kantor ini. Kekompakan, kebersamaan, keceriaan.

Pesan
Semoga ke depannya kantor ini lebih terjalin sinergi antar seksi, atasan dan bawahan sehingga pelayanan menjadi sempurna seperti nilai-nilai yang kantor anut.

Sebelum mengakhiri, saya minta doanya semoga di tempat yang baru, saya menjadi lebih baik lagi, lebih bermanfaat bagi diri saya dan orang lain serta lingkungan kantor.

Saya tutup dengan pantun
Beli Sepatu sambil karaoke
Semoga kantor itu tetap oke

Terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Selasa, 05 November 2013

TRANSFORMASI ORGANISASI



PENDAHULUAN

Transformasi berasal dari kata transform yang artinya menjelma, berubah rupa (bentuk, sifat, fungsi, dsb). Transformasi organisasi berarti perubahan bentuk, sifat, fungsi organisasi yang tentunya kea rah lebih baik. Ibarat ulat yang bermetamorfosis menjadi kupu-kupu yang indah.

Perubahan organisasi meliputi perubahan yang mendasar, strategik, dan menyeluruh. Perubahan mendasar mempunyai arti perubahan yang mengakar, yang tidak dapat ditarik ke bentuk semula. Perubahan ini menghapus masa lalu dan membangun yang benar-benar baru. Perubahan mendasar ini  ditandai dengan perubahan tata nilai yang menjadi fondasi dan budaya organisasi.

Perubahan strategik berarti peubahan visi, misi, langkah organisasi. Bagaimana tujuan organisasi dapat tercapai? Dapat melampaui target. Perubahan yang jelas strategi jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Sedangkan perubahan menyeluruh sebagai perubahan yang meliputi semua aspek organisasi secara terpadu baik aspek manusianya maupun aspek pengelolaannya yang diselaraskan dengan perubahan visi, misi, nilai dan strategi. Demikian pula halnya dengan semua aspek dan sistem manajemen, seperti manajemen perencanaan, operasi, SDM, pemasaran, keuangan dan lain-lainnya harus ditata ulang.

Transformasi Organisasi DJKN

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah instansi Eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menangani masalah pengelolaan kekayaan, piutang dan lelang negara. DJKN ini merupakan hasil dari program reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang terbentuk pada tahun 2006 dari gabungan antara fungsi pengurusan piutang negara, pelayanan lelang, dan  fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara. DJKN ini merupakan transformasi dari DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara) dan Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) Direktorat Jenderal Perbendaraan.

Oleh karena itu, organisasi DJKN dapat disebut organisasi pelangi karena terdiri dari berbagai macam pekerjaan, yaitu pengelolaan aset, Barang Milik Negara (BMN), Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), pengurusan piutang negara, penilaian, lelang dan Kekayaan Negara Lain-lain (KNL).

Setiap pegawai harus mengetahui seluk beluk setiap bidang tersebut. Pegawai dituntut tidak hanya yang mempunyai hard competence tapi juga soft competence, sehingga dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan kompetensinya. Dalam bekerja pegawai harus mempunyai terobosan-terobosan yang baru, sehingga kita dapat memberikan sesuatu yang lebih bagi organisasi.

Setiap pegawai dididik dari sisi skill dan knowledge saja tidak cukup, karena banyak tenaga kerja yang pandai namun attitude nya kurang, oleh karena itu diperlukan tambahan berupa soft kompetensi. Manajemen modern melihat kompetensi sumber daya manusia (SDM) dari dua sisi, hard competency dan soft competency. Hard competency adalah keahlian yang dapat dipelajari melalui pendidikan formal atau non formal. Misalnya seorang Kepala Seksi Hukum, seyogianya memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang hukum. Dan oleh karena pejabat tersebut dalam kesehariannya berkomunikasi dengan orang asing, maka dipersyaratkan pula bagi kandidat untuk memiliki kompetensi berbahasa asing, yang dapat dipelajarinya melalui pendidikan formal atau non formal.

Pada dasarnya pendidikan di organisasi dapat dibagi tiga, yaitu pendidikan rekrutmen, pendidikan pengembangan, dan pendidikan aplikasi. Pendidikan rekrutmen ditujukan bagi para pegawai yang baru masuk, pendidikan dimaksudkan agar pekerja tadi mendapat pemahaman dan pelatihan sebagai bekal untuk bekerja sesuai kompetensi yang dibutuhkan DJKN.

Pendidikan pengembangan, dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan pegawai dari sisi konseptual, dan berjenjang. Pegawai dididik dan dilatih untuk menguasai ketrampilan di  bidang pengelolaan kekayaan Negara, pengurusan piutang, pelayanan lelang, dan penilaian.

Sedangkan pendidikan aplikasi dimaksudkan untuk meningkatkan skill sesuai unit bidang masing-masing. Setiap kurikulum pendidikan telah memasukkan unsur soft dan hard kompetensi secara inherent, namun bagi jenis kompetensi yang tak dapat disampaikan secara inherent dengan hard kompetensinya, dikemas dalam bentuk key kompetensi .

Dengan transformasi organisasi ini, DJKN diharapkan menjadi organisasi yang akuntabel dan dapat dipercaya masyarakat.