Senin, 23 Februari 2015

State Sovereignty



For the sake of the country, I am willing to fight
I am collecting a jar filled with coins for you
Because your arrogance interfere my country

You must apologize
That is not as mark of gratitude for victims of the 2004 tsunami.

Don’t let Tony Abbot hurt on dignity
Your money can’t buy me
I don’t show mercy for drug smuggling
They are proper sentenced to death

Long live Indonesia
Long live Indonesia 

(Coin for Abbot)

Sabtu, 14 Februari 2015

Respond Visitor

In a place which provides internet, the merchant order visitor to buy food.
The merchant : "Please, buy my food, if you want to use internet!"
Visitor : "OK. "
The merchant: "Almost everyday you come here, but you never order my food."
Visitor : How do I order your food, if the price of food is expensive?
The merchant: " This is very cheap. Fried rice."
Visitor : How much?
The merchant: 15.000 IDR
Visitor : I order it


Senin, 02 Februari 2015

RISALAH LELANG MERUPAKAN OBYEK TUN ATAU BUKAN?



Sebelum menjawab Risalah Lelang apakah termasuk objek Tata Usaha Negara (“TUN”), maka kita perlu merujuk pada peraturan-peraturan yang berhubungan dengan objek TUN yaitu UU No 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah yaitu dengan UU No. 9 Tahun 2004  tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”), dan terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”).

Hal yang menjadi objek dalam sengketa TUN adalah Keputusan TUN (lihat Pasal 1 angka 10 UU PTUN). Pengertian dari Keputusan TUN adalah (Pasal 1 angka 9 UU 51/2009):

“…..suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Jadi, Keputusan TUN bukan hanya penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat, tetapi juga oleh badan.

Pertanyaannya adalah, apakah Risalah Lelang termasuk Keputusan TUN? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 2 UU 9/2004, yang menyebutkan keputusan-keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN, yaitu:
a.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c.    Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.     Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

Jadi, jelas bahwa Risalah lelang bukan merupakan keputusan TUN karena tidak termasuk dalam pengertian keputusan TUN. Risalah Lelang dapat digolongan merupakan perbuatan hukum perdata yaitu berita acara beli. Risalah lelang bukan merupakan obyek tata usaha Negara (TUN) karena bukan keputusan dari pejabat tata usaha Negara dan risalah lelang ditandatangani oleh tiga pihak yaitu penjual, pembeli, dan pejabat lelang sebagai berita acara jual beli. Selain itu, risalah lelang tidak bersifat konkret,individual, dan final. Risalah lelang merupakan berita acara yang dibiat dengan tidak ada kehendak dari pejabat lelang, yang berarti tidak bersifat individual. Pembeli lelang telah membeli barang dari penjual. Secara deyure, barang telah beralih dari penjual kepada pembeli.