Selama ini kita mengenal penjualan barang
melalui jual beli biasa dan barter barang. Ternyata terdapat penjualan barang yang dapat dilakukan dengan
cara lelang. Penjualan terbuka untuk umuam dengan penawaran naik-naik baik lisan
atau tertulis untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman
lelang.
Lelang mulai dikenal di Indonesia pada
tahun 1750. East India Company menyelenggarakan lelang teh. Pemerintah Hindia
Belanda mengeluarkan peraturan tentang lelang yang tertuang dalam Vendu
Reglement staatsblad nomor 189.
Saat ini lelang menjadi sangat
menarik. Banyak orang mulai mencari barang melalui lelang. Mereka datang ke
KPKNL atau Balai Lelang terdekat. Mereka menanyakan barang yang diumumkan di
harian surat kabar.
Di antara hingar bingar lelang
terdapat mafia lelang / pialang lelang /perantara lelang. Mereka menjadi
perantara dalam pelaksanaan lelang. Peran mafia lelang dapat mempengaruhi harga
lelang menjadi tidak optimal.
Mereka mempengaruhi peserta lain, mengintimidasi,
dan menentukan pelaksanaan lelang dalam rangka memenangkan calon pembeli yang
telah mengikatkan diri dalam perjanjian dengan imbal balik sejumlah uang.
Cara-cara yang mereka lakukan antara
lain menggunakan waktu jeda antara waktu pelaksanaan lelang dalam pengumuman
lelang dengan waktu dimulai penawaran lelang. Mereka mengajak peserta lain
untuk membentuk harga di luar lelang. Hal ini biasanya ditandai dengan penawaran
harga yang sama.
Antara peserta yang satu dengan
peserta yang lain saling tahu penawaran harga. Mereka berkomplot dengan
menentukan calon pemenang dengan selisih harga sedikit diatas limit. Setelah
lelang usai, mereka akan mendapatkan uang karena telah mengalah dalam waktu
lelang.
Memang peserta lelang mempunyai hak
yang sama dalam melakukan penawaran lelang. Namun hal ini tidak berlaku bagi
mafia lelang. Ia mengabaikan aturan untuk tujuan tertentu.
Kalau dibiarkan oleh pejabat lelang,
mafia ini akan mengganggu jalannya pelaksanaan lelang. Cirinya, ia mondar
mandir di ruang lelang, mempengaruhi harga penawaran, banyak bicara, dan
mengintimidasi peserta yang tidak menuruti kemauannya.
Untuk memberantas mafia lelang,
diperlukan ketegasan dari Pejabat Lelang dalam memimpin lelang. Pejabat Lelang
dapat menggunakan kewenangan, kemampuan dan kekuasaannya untuk menegur mafia
lelang atau bahkan mengusirnya dari ruang lelang.
Kemampuan Pejabat Lelang yaitu segala
daya, kecerdasan, kecakapan, ketrampilan atau strata teknis dan social yang
dimiliki Pejabat Lelang melebihi orang lain. Kekuasaan Pejabat Lelang adalah
kekuatan, otoritas, dan legalitas yang memberikan wewenang kepada Pejabat
Lelang untuk melakukan sesuatu sesuai perintahnya serta dapat menjatuhkan
sanksi. Kewibawaan Pejabat Lelang yakni kelebihan, keunggulan dan sifat
keutamaan Pejabat Lelang sehingga mampu mempengaruhi orang lain untuk bersedia
melakukan perbuatan tertentu tanpa ada unsur paksaan.
Kecakapan Pejabat Lelang diperlukan
dalam hal memimpin lelang. Pejabat Lelang dapat meminta petugas keamanan
apabila suasana lelang tidak kondusif. Selain itu, Pejabat lelang meminta
Pemohon Lelang untuk menyediakan ruang yang cukup luas atau membentuk meja
dalam bentuk huruf ‘U’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar