Sabtu, 04 Mei 2013

PERAN PEJABAT LELANG TERHADAP MAFIA LELANG



Selama ini kita mengenal penjualan barang melalui jual beli biasa dan barter barang. Ternyata terdapat  penjualan barang yang dapat dilakukan dengan cara lelang. Penjualan terbuka untuk umuam dengan penawaran naik-naik baik lisan atau tertulis untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Lelang mulai dikenal di Indonesia pada tahun 1750. East India Company menyelenggarakan lelang teh. Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan tentang lelang yang tertuang dalam Vendu Reglement staatsblad nomor 189.
Saat ini lelang menjadi sangat menarik. Banyak orang mulai mencari barang melalui lelang. Mereka datang ke KPKNL atau Balai Lelang terdekat. Mereka menanyakan barang yang diumumkan di harian surat kabar.
Di antara hingar bingar lelang terdapat mafia lelang / pialang lelang /perantara lelang. Mereka menjadi perantara dalam pelaksanaan lelang. Peran mafia lelang dapat mempengaruhi harga lelang menjadi tidak optimal.
Mereka mempengaruhi peserta lain, mengintimidasi, dan menentukan pelaksanaan lelang dalam rangka memenangkan calon pembeli yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian dengan imbal balik sejumlah uang.
Cara-cara yang mereka lakukan antara lain menggunakan waktu jeda antara waktu pelaksanaan lelang dalam pengumuman lelang dengan waktu dimulai penawaran lelang. Mereka mengajak peserta lain untuk membentuk harga di luar lelang. Hal ini biasanya ditandai dengan penawaran harga yang sama.
Antara peserta yang satu dengan peserta yang lain saling tahu penawaran harga. Mereka berkomplot dengan menentukan calon pemenang dengan selisih harga sedikit diatas limit. Setelah lelang usai, mereka akan mendapatkan uang karena telah mengalah dalam waktu lelang.
Memang peserta lelang mempunyai hak yang sama dalam melakukan penawaran lelang. Namun hal ini tidak berlaku bagi mafia lelang. Ia mengabaikan aturan untuk tujuan tertentu.
Kalau dibiarkan oleh pejabat lelang, mafia ini akan mengganggu jalannya pelaksanaan lelang. Cirinya, ia mondar mandir di ruang lelang, mempengaruhi harga penawaran, banyak bicara, dan mengintimidasi peserta yang tidak menuruti kemauannya.
Untuk memberantas mafia lelang, diperlukan ketegasan dari Pejabat Lelang dalam memimpin lelang. Pejabat Lelang dapat menggunakan kewenangan, kemampuan dan kekuasaannya untuk menegur mafia lelang atau bahkan mengusirnya dari ruang lelang.
Kemampuan Pejabat Lelang yaitu segala daya, kecerdasan, kecakapan, ketrampilan atau strata teknis dan social yang dimiliki Pejabat Lelang melebihi orang lain. Kekuasaan Pejabat Lelang adalah kekuatan, otoritas, dan legalitas yang memberikan wewenang kepada Pejabat Lelang untuk melakukan sesuatu sesuai perintahnya serta dapat menjatuhkan sanksi. Kewibawaan Pejabat Lelang yakni kelebihan, keunggulan dan sifat keutamaan Pejabat Lelang sehingga mampu mempengaruhi orang lain untuk bersedia melakukan perbuatan tertentu tanpa ada unsur paksaan.
Kecakapan Pejabat Lelang diperlukan dalam hal memimpin lelang. Pejabat Lelang dapat meminta petugas keamanan apabila suasana lelang tidak kondusif. Selain itu, Pejabat lelang meminta Pemohon Lelang untuk menyediakan ruang yang cukup luas atau membentuk meja dalam bentuk huruf ‘U’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar