Lelang
merupakan salah satu alternatif penjualan barang. perbedaannya dengan penjualan
biasa yaitu, lelang harus diumumkan di surat kabar dan peserta lelang menawar
dengan tawaran yang tertinggi menjadi pemenang lelang.
Lelang
di Indoensia terbagi menjadi dua yaitu lelang eksekusi dan lelang non eksekusi.
Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan
atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan. Misalnya lelang
eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan, lelang eksekusi fiducia, lelang
eksekusi rampasan kejaksaan, lelang eksekusi sita pajak dan lelang eksekusi
barang temuan. Lelang non eksekusi adalah lelang penghapusan barang milik
Negara/daerah dan lelang sukarela untuk memenuhi permintaan baik pribadi atau
instansi.
Masyarakat
yang ingin melelang barangnya atau membeli secara lelang dapat mendatangi
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Balai Lelang terdekat.
KPKNL merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN). Sedangkan Balai Lelang merupakan lembaga swasta yang saat ini hanya
melelang barang non eksekusi.
Dalam
pelaksanaan lelang akan dipimpin oleh seorang Pejabat Lelang baik Pejabat
Lelang Kelas 1 (Negara) atau Pejabat Lelang Kelas II (swasta). Pejabat lelang
mempunyai kekuasaan untuk memimpin lelang. Pejabat Lelang juga mempunyai
kewenangan yang diberikan undang-undang karena telah disumpah dan dilantik oleh
Menteri Keuangan. Selain itu, Pejabat Lelang mempunyai kemampuan untuk
melaksanakan lelang secara tertib, menarik dan mencapai harga optimal
Lelang
terbagi dalam 3 (tiga) kegiatan yaitu, pra lelang, pelaksanaan lelang dan pasca
lelang.
Pra
lelang adalah kegiatan yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
Hal ini meliputi penerimaan dari Pemohon lelang, penelitian dokumen persyaratan
lelang, penetapan jadwal lelang, koordinasi dengan Pemohon Lelang tentang
pengumuman lelang, harga limit, dan tempat untuk menjualkan barangnya.
Kegiatan
berikutnya adalah Pelaksanaan lelang. Pada saat lelang dimulai, Pejabat lelang
akan membacakan Kepala Risalah Lelang yang memuat klausul-klausul yang wajib
diperhatikan oleh peserta lelang. Pejabat lelang juga akan mencocokan peserta
lelang dengan uang jaminan lelang yang telah masuk. Pada saat penawaran
dimulai, peserta dapat melakukan penawaran dengan mengangkat tangannya. Peserta
lelang yang melakukan penawaran tertinggi menjadi Pemenang Lelang.
Kegiatan
pasca lelang meliputi pengembalian uang jaminan kepada peserta yang tidak
menjadi pemenang lelang, pelunasan harga lelang oleh Pemenang Lelang, dan
Pemenang Lelang berhak memperoleh Risalah Lelang sebagai bukti sah. Pemenang
lelang akan dikenakan bea lelang Pembeli yang besarannya sesuai dengan
peraturan.
AUCTION ACTIVITY
Auction is one alternative to the sale of goods. the difference with the regular sale, the auction must be published in newspapers and bidders bid with the highest bid winning the auction.
Auction in Indonesia is divided into two auctions execution and non-execution of the auction. Auction auction execution is to execute the court decision or document that is equivalent to a court decision. For example, Article 6 of the auction execution Mortgage Law, Fiduciary execution auctions, auctions spoils execution attorney, tax foreclosure auctions and auction execution execution artifacts. Auction auctions removal of non execution is property of the state / local and voluntary auctions to meet the demand for both personal or agency.
People who want to auction off goods or buy by auction can visit the State Property Office and Auction (KPKNL) or the nearest auction house. KPKNL a vertical institutions under the Directorate General of State (DJKN). While the Auctioneer is a private institution that is currently auctioning only non-execution goods.
In the auction will be led by an officer either Officials Auction Auctions Class 1 (State) Class II Officers Auction (private). Auction officials have the power to lead the auction. Auction officials also have the authority given to the law having been sworn in and appointed by the Minister of Finance. In addition, the auction officials have the ability to carry out an orderly auction, exciting and achieve optimal price
Auction is divided into three (3) activities, namely, pre-auction, auction and post-auction.
Pre-auction is an activity carried out before the auction begins. This includes income from the applicant auctions, auctions requirements document research, determination auction schedules, coordination with the applicant Auction on the auction announcement, the price limit, and a place to sell their goods.
The next activity is the implementation of the auction. At the time the auction begins, officials will auction the Auction Proceedings read head contains clauses that must be considered by the bidders. Officials also will match auction bidders with the bid bond that has been entered. At the time of bidding begins, participants can bid with his hand raised. The bidders who bid the highest to Auction Winner.
Post-auction activities include guarantees refunds to participants who did not become the winning bidder, the repayment of the auction price by Auction Winner, and Winner of Auction Auctions are entitled to the Proceedings as valid evidence. Winner of the auction will be subject to import duties, which amount the auction buyer in accordance with the regulations.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar