Minggu, 29 September 2013

AMAZING PLACE IN SHANGHAI



1. PEOPLE’S SQUARE STATION
So far, People’s Square Station is the largest transfer station of metro transport hub in Shanghai. It’s a crossing point of Metro Line 1, 2, and 8. Meanwhile, the station has naturally become the largest transfer station for visiting the nearby venues of tourism, shopping, entertainment and gourmet.
Scenic spots are scattered all around People’s Square. Stepping out of the metro compartment and ascending by escalator, you will enter the largest underground shopping center in Shanghai; near the entrance of the station, there are Shanghai Museum, Shanghai Urban Planning Exhibition Center, Shanghai Grand Theatre and other scenic spots.
Address Shanghai Museum at 201 Renmin Avenue, Huangpu District (near Wusheng Road) Telephone 021-6372500.
Address Grand Theatre at 300 Renmin Avenue, Huangpu District (near Renmin Square) telephone 021-63728701
Address Shanghai Urban planning Museum at 100 Renmin Avenue telephone 021-63184477-226
Address Shanghai Concert Hall at 523 East Yan’an Road, Huangpu Distric (near Xizang Central Road) Telephone 021-63868920

2. Xujiahui Station/ xujiahui cathedral
From People’s Square, you can ride westward to another metro transfer station, Xujiahui Station, which is the crossing point of Metro 1 and 9
Xujiahui Station is located at a fashionable and emerging shopping center, of which digital products constitute the most charming visit card. Orient shopping Center, pacific Department Store, Shanghai N0. Sixth Department Store and other middle and high-end shopping centers gather there. Pasific Digital Plaza and Metro city are most attractive for the enthusiasts of electronic products.
Address at 158 Puxi Road, Xuhui District telephone 021-64382595

3. Nanjing east Road Station/ Nanjing east road pedestrian street
Entrance  2 is open to Nanjing East Road Pedestrian Street with reputation both in china and abroad. The 100 year old street, known as the 1st Business Street in China, will give you the true experience of Shanghai. Metro Line 2 starts here and extends eastward across Huangpu river and reaches Lujiazui, Pudong, all the way to Shanghai Science and Technology Museum, Centuty Park and Longyang Road, of which each is full of attraction. By changing to Metro Line 10, you will arrive at next stop- Yuyuan Tourism Mart, the earliest gathering place or downtown area of Shanghai, which is also a tourist area with richest customs and folk traditions of Shanghai.

4. Lujiazui / Oriental Pearl Tower, Jin Mao Tower, and Shanghai Word Financial Center
 Lujiazui Station is the first stop of Metro Line 2 in Pudong after crossing and big Huangpu River from Puxi. Here is the international financial district and world-known scenic spot most modern in China. Entrance 1 leads to oriental Pearl Tower and Oceanarium, and Entrance 6 to Jin Mao Tower and World Financial Center. Riverside Avenue of Lujiazui is a necessary pass for both Chinese and foreign tourists to leisurely enjoy cool air in the sidewalk coffee bar, rolling Huangpu River and buildings of all nations at the bond across the river. It is also full of fun to walk for a while in the public lawn in Lujiazui during a good weather.
Address Oriental Pearl Tower at 1  Century Avenue, Pudong New Area Telephone 021-58791888 Admission fee RMB 160 Yuan (Upper Ball + Lower Ball + Shanghai History Museum)
Address Jin Mao Tower at 88 Century Avenue, Pudong New area telephone 021-50470776 admission fee RMB 120 Yuan
Address Shanghai World Financial Center at 100 century avenue, pudong New Area tel 021-68413000, admission fee RMB 150 yuan

5. Shanghai Science and technology Museum Station
Shanghai science and technology museum station is set exclusively for Shanghai Science and Technology Museum, an institution for large-scale popularization of science. With the thema, “Nature, Man, and Science’, it has become a famous leisure and tourist base to improve scientific education of the public. Each visitor will receive education of modern scientific knowledge and influence of scientific spirit through the exciting interactive activities.
Address : 2000 century avenue telephone 021-68622000 admission fee RMB 60 yuan

6. Longyang Road Station /Shanghai Maglev Train
Here is the best place to witness the highest speed of China. Besides the function of transport, it has also become a good sightseeing activity for visitors arriving in Shanghai to experience riding on maglev train. Many people come here for nothing but have a ride on the train at its highest speed of 500 km/h, where the train can “fly in the air” by 1 cm away from the tracks.
The Shanghai Maglev Train’ telephone number is 021-28907777. Admission fee RMB 50 Yuan
7. Dongbaoxing Road Station / Doulun Road Culture Street
Dongbaoxing road station is an absolute unique stop on Metro Line, where the 550-m Doulun Road Station will lead you to feel humanity and nostalgia. In 1930s, Mao Dun, Ding Ling, Qu Qiubai, Guo Moruo, Ye Shengtao and other people set a key base of Chinese modern literature here.
Address 50 Moganshan Road telephone 021-62663639

8. Hailun road Station / 1933 old factory building
Out of entrance 2, one may walk for 7-8 minutes to 1933 old Factory, a famous scenic spot. As the former Shanghai Municipal council butchery, it has succeeded the original structural system and special relations after being transformed to a gathering place of creation industry. Unique charm comes from its historical background and building nature. It has witnessed how a deserted old industrial factory remolded  herself into beautiful buildings and regained vitality in an age of artistic awaking. It has become a center of fashion performance, launching, exhibition, fair, design, service, consumption and leisure in Bund in Hongku District as a characteristic product, it has set a key characteristic base for living, tourism and consumption of expo tourists.
Address 611 Liyang road telephone number 021-68881933

9. Shesan Station
Shanghai has only one mount, that is, Sheshan Station of Metro  line 9 connects this charming and smart back garden to the prosperous metropolitan.  Entrance 2 is near the scenic spots of Sheshan National Forest  park, Notre Dame Cathedral, Sheshan Observatory, Shesan Happy Valley and Chenshan Botanical Garden. Here, there are shutting buses and many bus lines leading to all scenic spots. You can also hire bicycles for free and ride about 3 kilometers to Chenshan Botanical Garden along Linyinxin road to make your mood fly with the wind.
Address Waiqingsong Road, sheshan Town telp 021-57655731 admission fee: free

10. Qibao Station / ancient town of qibao
Qibao, the ancient town nearest to downtown Shanghai, is quietly waiting for exploration of the tourists. The visitors fee attraction everywhere by rich specialty snacks, quaint buildings and customs of local town. Qibao town was named after Qibao Temple. To explore longstanding history of the temple, you may as well pay a field visit.
Address Qibao ancient Town Minhang district
11. Dapuqiao station
In the lanes of Tianzifang, most dwellings have been transformed to various luxurious and charming cafes in addition to creative shops, galleries and photography exhibitions. Many visitor come here to pursue artistic  taste and inner throp. As the largest characteristics, there remain many residents, where one will feel unexpected artistic beauty.
Address 210 Nong, Taikang Road.

12. China Art Palace
The world-kmown exciting  Shanghai Expo has been over, but the burgeoning post-expo tour is becoming more and more popular. China Art Museum, Moon Boat and other resorts are still open to the visitors. Out of China Art Museum, you may go straight to China Art museum both during and after the expo. The Crown of art is open for your enjoyment without waiting in long queue.
Address 161 Shnghai Road tel 4009219021
Opening hours: 9.00 – 17.00 (closed at 16.00)

13. Yu Garden
Yu Garden, a typical private garden of Ming Dynasty, was founded during the years of Jiajing and Wanli emperors in Qing Dynasty with over 400 years of history. Besides Yuyuan Garden, there are also the old Chenghuang temple Street and small commodity market, where visitors can enjoy gourmet and shopping. It is a fun to walk around, taste snakes, and pick small commodities. It is not a surprise that evev Bill Clinton, Queen Elizabeth II, Gerhard Schroder, Jacques Rogge and other key leaders and celebrities from all countries have paid a visit here.

14.  Nanxiang town of Nanxing
Out of Nanxing Station, one will arrive by walk of 20 minutes at the ancient town of Nanxiang, which is one of the four major well-known historical and cultural towns in Shanghai. After the Metro was opened to the traffic, the visitors can visit Nanxiang, the ancient urban town, at any time. Walking in the ancient town of over 1500 years of history, the visitors will suddenly lose sense of time and indulge in self thinking and pursuing, where the feeling of longstanding make it really attractive.
Address 218 Anren Street telp 021-59918114
Admission fee: RMB 20 yuan for jiading Confucius temple, 10 yuan for Fasua tower, 8 yuan for Yunxiang Temple.
15. Shanghai International Circuit Station
Shanghai International Circuit Station has 8 entrances. It is full of modern nature about 7 kilometers of total track, composed of Formula One track and other typical tracks.     
Address 2000 yining road, Jiading district. Admission fee 50 yuan

Single ticket refers to the ticket that is designated as certain amount of money by the ticket selling machine at the station, which shall be used for only once in the Metro network during the prescribed time and at the predetermined stations. This kind of ticket shall be reclaimed by ticket checking machine at the exit when the ticket holder leaves the station. The recovered ticket can be sold repeatedly on the ticket selling machine at the station.
Shanghai public transport card (one card)
Shanghai public transport card covers almost all kinds of transport systems in Shanghai. RMB 20 yuan deposit is required for the purchase of this. Within 120 minutes of your bus or metro ride, you can enjoy a discount of RMB one Yuan for transfer to any other bus or metro vehicles.
Business offices for card handling:
Line 1: Jinjiang Amusement Park, Hengsang Road, hanzong Road, Gongkang Road.
Line 2: Songhong Road, Jiangsu Road, century park, Haitian third road
Line 3: caoxi road, zhongtan road
Line 4: yangshupu road
The business hours for handling the above card cancellation and money transfer is 9.00-19.00, and the business offices remain open during holidays.
Shanghai metro day travel card
Shanghai metro day travel card is mainly intended for people from other places of the country or people from other countries, who will take the Metro for many times during a short period of time. With an obvious characteristic of the tourism ticket. One day travel card will spare passengers the trouble of calculating the relationship between the distance and the ticket cost. This kind of ticket is both time-saving and energy-saving.
Usage: the starting time will begin as a passanger swipes the card at any station of the subways in Shanghai. It can be used repeatedly for entering and exiting the stations. When the time reaches the limit of 24 hours, the card will be expired.
Ticket price : RMB 18 Yuan

Shanghai metro day three travel card
Three dya travel card is intended for the same passengers as the one day travel card. The holder of this ticket can take any subway during the period of 72 hours. The card will expire when the limit of 72 hours comes to an end.
Admission fee: RMB 45 Yuan

Kamis, 26 September 2013

PERSIAPAN KE LUAR NEGERI



Persiapan ke luar negeri yang pertama adalah dokumen paspor dan tiket. Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor Anda harus berlaku sampai 6 bulan ke depan. Jadi walaupun belum batas waktu, Anda harus memperpanjang jika pada waktu perjalanan tersebut masa berlaku sudah kurang dari 6 bulan. Ada Negara yang mensyaratkan visa dan tidak.

Tiba di bandara setidaknya 1 jam sebelum keberangkatan. Mengingat kondisi lalu lintas Jakarta dan lokasi bandara yang cukup jauh dari tengah kota, berikan waktu ekstra untuk perjalanan. Pastikan di terminal berapa Anda berangkat, tanyakan kepada maskapai saat Anda memesan tiket. Tiap maskapai memiliki peraturan sendiri mengenai batas waktu check in. Beberapa maskapai akan mengenakan charge yang besar untuk keterlambatan, bahkan beberapa diantaranya meminta Anda untuk membeli tiket baru, sayang kan.. Untuk menghindari keterlambatan lebih baik Anda datang lebih awal.

Setiba di bandara, segera lakukan check in ke counter maskapai, semua tamu wajib ikut dalam proses check-in dengan menyiapkan paspor, dan barang yang hendak dimasukkan ke dalam bagasi pesawat. Sekedar informasi, AirAsia akan mengenakan biaya untuk barang yang dibawa ke bagasi. Jadi kalau barang Anda sedikit dan tidak mengganggu (ada batas ukuran tas yang boleh Anda bawa ke kabin) sebaiknya bawa saja ke kabin, lebih praktis dan hemat.

Counter Check in
Siapkan pembayaran airport tax (pajak bandara) sebesar Rp 150.000 untuk penerbangan internasional dan Rp 40.000 untuk penerbangan domestik per tahun 2009. Airport tax dikenakan untuk setiap tamu, baik dewasa maupun anak-anak 

Imigrasi
Setelah check-in, pergilah mengantre di loket imigrasi (ada petunjuknya) dan pastikan Anda berada di antrean khusus pemegang paspor Indonesia. Serahkan paspor dan boarding pass ke petugas imigrasi. Setelah memerika sebentar, mereka akan mencap paspor Anda.

Selanjutnya Anda tinggal menunggu keberangkatan di ruang tunggu di gerbang (gate) yang tertera pada boarding pass. Perlu diketahui, sejak Maret 2012, kita tidak perlu lagi mengisi kartu imigrasi Indonesia.

Untuk yang membawa laptop, walaupun masih belum ada standar peraturan yang berlaku, ada baiknya hindari membawa software bajakan, keping CD / DVD bajakan, DVD porno, maupun file/konten yang berbau pornografi. Di negara tertentu dapat masuk penjara karena membawa hal tersebut di atas. 

Di depan gate, akan ada pemeriksaan barang bawaan, disini pemeriksaan akan lebih ketat dibanding di pintu masuk bandara. Kita tidak diperkenankan membawa cairan lebih dari ukuran tertentu ke dalam kabin, jadi hindari membawa hair spray, minuman kaleng, air minum, dll. Setelah itu ada pemeriksaan tiket kembali oleh maskapai penerbangan.. 

Setelah itu selamat menunggu…. Ruang tunggu standar, dilengkapi televisi, toilet ada di bawah ruang tunggu (sekarang ini kondisi toilet sudah cukup membaik), kita mungkin akan kesulitan mencari outlet listrik untuk men-charge laptop, handphone ataupun console game. Jangan lupa berdoa agar perjalanan  selamat dan nyaman dan tidak di delay. Tunggu sampai ada pemberitahuan penumpang boleh naik ke atas pesawat atau istilahnya boarding. Antri dengan teratur, tunjukkan mentalitas dan ketertiban, ini bukan di terminal bus yang perlu rebutan tempat duduk. 

Toilet Bandara
Naik ke pesawat, duduk sesuai nomor di boarding pass, karena pesawat yang ditumpangi tidak seperti Angkutan Kota, bisa duduk di sembarang tempat. Letakkan barang bawaan di kompartemen di atas tempat duduk. MATIKAN HANDPHONE. 

Duduk sesuai nomor
Sebelum mendarat, pramugari biasanya akan membagikan form imigrasi negara tujuan, mintalah sesuai jumlah rombongan . Lalu isi di pesawat, sehingga menghemat waktu saat tiba di negara tujuan. Umumnya form dibuat dalam Bahasa Inggris, minta bantuan, jika  tidak memahami pertanyaannya.

 

Kamis, 29 Agustus 2013

BERUBAHNYA POLA KOMUNIKASI



Satu keluarga sedang mudik ke kampung halaman. Seharusnya perjalanannya menyenangkan. Karena gara-gara anggota keluarga asyik dengan HP masing-masing, perjalanannya menjadi terganggu.

Jalan ke Yogya memang jalannya lurus. Kita akan melewati Purwokerto, Kebumen, Purworejo.Kulon Progo, dan Wates. Tentu ada papan petunjuk jalan yang harus diperhatikan.
“Ada papan petunjuk, kita ke arah mana, ya?” Tanya orang yang menyopir. “Luruuus!” jawabnya.

Ketika telah menempuh jarak 15 km, ada papan petunjuk lagi. “Ke arah mana kita?” Tanya orang yang menyopir. “Luruus!” jawabnya sambil memainkan handphone dengan asyiknya.

Ketika jarak 40 km ada papan petunjuk lagi. “Ke arah mana kita?” Tanya orang yang menyopir. Dengan geram ia menjawab dengan ketus, lurus saja!”. Kenapa kamu menanyakan hal itu, berulang-ulang.

“Dulu ketika handponemu tidak secanggih ini, kamu terus memandu jalan. Lurus Purworejo. Kiri jalan arlternatif, kanan Pantai Ayah. Setiap ada petunjuk, kamu baca. Saya sabar mendengarkannya. Tetapi sekarang setelah mempunyai handphone bagus, engkau asyik dengan handphonemu itu,” sergah pernyataan sopir itu.

Sejak adanya ponsel membanjiri kita di mana-mana, pola komunikasi sebagian pemakai HP berubah. Ada semacam pergeseran komunikasi besar yang terjadi di masyarakat. Kita makin asyik bicara dengan yang jauh dan mengabaikan orang di samping kita.

Sebulan yang lalu saya pulang ke kampung di daerah Yogya. Saya melihat satu keluarga dalam mobil asyik bicara dengan ponsel masing-masing. Tentang lagu, pekerjaan, asmara, small talk, dan seterusnya.

Setelah percakapan telepon berhenti, si perempuan itu memencet nomor baru. Bicara lagi. Saudara-saudaranya pun melakukan hal yang sama. Bicara dengan teman yang jauh di seberang sana.

Saya asyik menyopir sembari menikmati pemandangan yang kiri dan kanan jalan. keluarga yang duduk satu meja, berdekatan, itu tidak terlihat omong-omong di antara mereka. Lebih suka sibuk dengan ponselnya sendiri-sendiri.

Saya bayangkan orang itu bertemu dengan temannya. Akankah mereka omong-omong, diskusi, tukar pikiran? Saya ragu. Budaya seluler sudah mengubah pola interaksi dan komunikasi antarmanusia modern.

Maka, saya bayangkan orang itu, meski nyaris berdekatan dengan temannya, ia akan pencet nomor hape untuk bicara dengan orang jauh. Sang teman pun akan melakukan ritual yang sama. Kedekatan fisik tak lagi mendorong komunikasi.
 
Sampai mana ini kan terjadi?

Sabtu, 27 Juli 2013

PERANAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM GUGATAN PERLAWANAN



PENDAHULUAN
Sengketa antar manusia muncul karena perbedaan kepentingan masing-masing. Manusia  dapat melakukan hal yang sama, tetapi  tujuan dapat berbeda-beda. Sejak jaman dahulu manusia mempunyai tujuan untuk melakukan kerja sama sekaligus semangat persaingan di antara mereka. Dalam semangat persaingan inilah sebuah kelompok akan berhadapan dengan kelompok lainnya guna mengejar tujuan masing-masing.
Berbagai cara ditempuh orang guna menyelesaikan sengketa diantara mereka. Sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, beragam alternatif digunakan orang guna meredam ketegangan diantara mereka, baik alternatif tersebut menggunakan cara kekerasan atau tidak  
Untuk menyelesaikan sengketa orang melakukan dua pendekatan. Pendekatan pertama melalui lembaga pengadilan. Kelemahannya, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Pendekatan yang kedua melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR memiliki kelebihan, yaitu membuka peluang bagi para pihak untuk mencapai sebuah kesepakatan yang didasarkan pada faktor-faktor selain uang. Disisi lain, proses lebih cepat, lebih murah dan tidak bernuansa permusuhan, dan para pihak dituntut untuk benar-benar dapat mengidentifikasi kebutuhan mereka sehingga sengketa dapat dituntaskan.
Antara pelaku usaha dan konsumen sering terjadi sengketa. Sengketa konsumen memiliki karakteristik yang khas atau bersifat khusus, maka dalam banyak hal tidak dapat diberlakukan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pada umumnya. Prosedur penyelesaian sengketa sebagaimana pada umumnya diterapkan di lembaga Pengadilan (Formal) sudah pasti bukan merupakan model yang tepat untuk penyelesaian sengketa konsumen. Bahkan tata cara penyelesaian sengketa alternatif (non formal) yang diterapkan seperti di Mediation Center atau di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) atau lembaga ADR (Alternatif Dispute resolution) lainnya juga tidak dapat serta merta diterapkan begitu saja pada Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Karakteristik khusus lainnya yang ditemui dalam sengketa konsumen antara lain berkaitan dengan ketimpangan daya tawar (bargaining potition) antara konsumen dan pelaku usaha. Dimana pada umumnya konsumen berada dalam posisi yang lebih lemah secara ekonomis, psikologis, dan pengetahuannya dibandingkan dengan pelaku usaha yang pada umumnya berbentuk Corporate dan sudah tertata dengan sistematis segala bentuknya. Diluar hal tersebut, titik pangkal dari sebuah sengketa umumnya berawal dari informasi yang tidak diterima secara benar dan tepat, sehingga pemahaman mengenai transaksi barang dan atau jasa menjadi berbeda. Hal ini tentu sangat sederhana dan lebih baik diselesaikan dengan musyawarah, tanpa harus berbelit-belit menerapkan aturan hukum dan sanksi.
Nilai tertinggi dari penyelesaian sengketa adalah sebuah kesepakatan yang sering kita kenal dengan win-win solution, dimana tidak ada pihak yang menang dan tidak ada yang kalah. Untuk mencapai sebuah solusi menang-menang, dibutuhkan ketrampilan dan pengetahuan yang cukup dari pemandu musyawarah (konsiliator atau mediator) serta pendalaman culture untuk mengikuti ritme para pihak yang bersengketa.
Indonesia memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang didirikan tingkat Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa konsumen. Dalam Pasal 23 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) mengatur bahwa konsumen dapat mengajukan gugatan pada pelaku usaha melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau ke badan peradilan. Jadi sebagai bentuk perlindungan dari negara, konsumen diberi kebebasan sesuai dengan kemampuan untuk menyelesaikan sengketanya dengan pelaku usaha melalui jalur pengadilan maupun diluar pengadilan seperti quasi peradilan yang bernama BPSK.
Dibentuknya BPSK sangat membantu konsumen terutama dalam hal prosedur beracara yang mudah, cepat, tanpa biaya karena segala biaya yang timbul sudah dibebankan kepada APBD masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Prosedur penyelesaiannya pun tidak rumit harus menggunakan dalil-dalil hukum yang kaku. Konsumen  / pengadu dapat mengajukan gugatan tertulis maupun tidak tertulis tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Jadi, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak perlu persetujuan kedua belah pihak untuk memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa.
Hal terpenting dari penyelesaian melalui BPSK adalah adalah adanya peluang memilih metode penyelesaian yang semi tertutup baik secara konsiliasi, mediasi, ataupun arbitrase. Hal ini penting untuk  penyelesaian sengketa konsumen yang mengandung muatan bisnis global. Dari sisi pelaku usaha tentu tidak perlu khawatir akan pencemaran brand image productnya yang dilaporkan oleh konsumen. Dari sisi Konsumen juga terbantu dengan memiliki daya tawar (bargaining potition) yang lebih tinggi dibandingkan saat harus melakukan negosiasi mengenaik kesepakatan penyelesaian. Kapabilitas majelis BPSK yang berlatar belakang keterwakilan unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen pun sangat mempengaruhi keberhasilan penyelesaian sengketa. Keterpaduan 3 tiga unsur tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pelaku usaha dan konsumen yang bersengketa, karena mereka akan mengarahkan menurut sudut pandang masing-masing unsur.
Meskipun didalam aturan undang-undang Konsumen yang  diberikan hak untuk mengadu, bukan berarti hak pelaku usaha diabaikan dalam penyelesaian melalui BPSK. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 memberi jaminan perlindungan hak terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha yang ditegakkan melalui BPSK sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa (ADR). Penyelesaian melalui BPSK terbukti efektif untuk menyelesaikan sengketa konsumen di wilayah kabupaten/kota dibandingkan penyelesaian permelalui lembaga peradilan konvensional.


IDENTIFIKASI MASALAH
1. Apakah untuk proses penyelesaian sengeketa di BPSK diperlukan persetujuan kedua belah pihak untuk memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa?
2. Apabila pelaku usaha menolak/keberatan untuk menyelesaikan sengketa melalui BPSK dengan dasar bahwa telah ada kespekatan yang tertuang dalam Perjanjian (yang menjadi dasar hubungan hukum konsumen dengan pelaku usaha) mengenai forum penyelesaian sengketa; Dapatkah BPSK tetap melaksanakan proses penyelesaian sengketa dengan kondisi demikian?
3. Apakah BPSK memiliki wewenang untuk malakukan panggilan paksa terhadap pelaku usaha yang menolak untuk menyelesaikan sengketanya melalui BPSK?
4. Bagaimana kekuatan hukum suatu putusan arbtrase di BPSK yang dibuat tanpa kehadiran pelaku usaha?
PEMBAHASAN
1.   Pasal 23 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) mengatur bahwa konsumen dapat mengajukan gugatan pada pelaku usaha melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau ke badan peradilan. Kemudian, menurut pasal 52 UUPK, salah satu kewenangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Jadi, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak perlu persetujuan kedua belah pihak untuk memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa.

Berkaitan hal di atas, pasal 45 UUPK memang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Namun, ini tidak berarti dalam mengajukan gugatan harus telah disetujui dahulu oleh para pihak. Menurut penjelasan pasal 45, ini artinya dalam penyelesaian sengketa konsumen tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Jadi, pengajuan gugatannya tidak harus atas persetujuan para pihak, tetapi para pihak dapat bersepakat untuk memilih perdamaian untuk penyelesaian sengketanya.

Lain halnya dengan penyelesaian sengketa BPSK yang melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase. Menurut pasal 52 huruf (a) UUPK, BPSK berwenang untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Mengenai mediasi, arbitrase dan konsiliasi ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“Kepmen Perindag 350/2001”). Menurut pasal 4 ayat (1) Kepmen Perindag 350/Mpp/Kep/12/2001, penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan. Jadi, yang perlu persetujuan para pihak adalah apabila penyelesaian sengketa konsumen di BPSK dilakukan dengan cara mediasi/konsiliasi/arbitrase.

2.   Seperti telah diuraikan di atas, konsumen dapat menggugat pelaku usaha ke BPSK atau ke badan peradilan. Namun, dalam hal sengketa itu bukan kewenangan BPSK, Ketua BPSK dapat menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen (lihat pasal 17 Kepmen Perindag 350/2001).

Dalam hal telah ada perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen mengenai forum penyelesaian sengketa, maka sudah seharusnya para pihak tunduk pada klausula tersebut. Ini mengacu pada pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihaknya sebagai undang-undang. Oleh karena itu, seharusnya penyelesaian sengketa dilakukan berdasar kesepakatan awal.

3.  Pasal 52 huruf g UUPK memang memberikan kewenangan pada BPSK untuk memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Akan tetapi, BPSK tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pelaku usaha tersebut. Meski demikian, BPSK bisa meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen (lihat pasal 52 huruf i UUPK). Jadi, BPSK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, tetapi BPSK bisa meminta bantuan pada penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha. Penyidik di sini mengacu pada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen (lihat pasal 59 ayat [1] UUPK)

4.  Dalam hal pelaku usaha tetap tidak memenuhi panggilan BPSK, maka BPSK dapat mengadili sengketa konsumen tanpa kehadiran pelaku usaha. Hal ini mengacu pada pasal 36 Kepmen Perindag 350/2001, yaitu dalam hal pelaku usaha tidak hadir pada hari persidangan I (pertama), majelis hakim BPSK akan memberikan kesempatan terakhir kepada pelaku usaha untuk hadir pada persidangan II (kedua) dengan membawa alat bukti yang diperlukan. Jika pada persidangan II (kedua) pelaku usaha tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran pelaku usaha. Jadi, dalam hal pelaku usaha tidak menghadiri persidangan, maka BPSK dapat mengabulkan gugatan konsumen. Adapun putusan BPSK sendiri adalah putusan yang final dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (lihat pasal 54 UUPK jo pasal 42 ayat [1] Kepmen Perindag 350/2001). Final artinya dalam badan penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi (lihat penjelasan pasal 54 ayat [3] UUPK). Putusan BPSK kemudian dapat dimintakan penetapan eksekusi oleh BPSK kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan (lihat pasal 42 ayat [2] Kepmen Perindag 350/2001).


KESIMPULAN

1.  Proses penyelesaian sengeketa di BPSK tidak diperlukan persetujuan kedua belah pihak untuk memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa

2. BPSK tidak dapat melaksanakan proses penyelesaian sengketa apabila pelaku usaha menolak/keberatan untuk menyelesaikan sengketa melalui BPSK dengan dasar bahwa telah ada kespekatan yang tertuang dalam Perjanjian (yang menjadi dasar hubungan hukum konsumen dengan pelaku usaha) mengenai forum penyelesaian sengketa;

3. BPSK tidak memiliki wewenang untuk malakukan panggilan paksa terhadap pelaku usaha yang menolak untuk menyelesaikan sengketanya melalui BPSK. Namun dapat meminta penyidik untuk meminta pemanggilan.
4. Kekuatan hukum suatu putusan arbtrase di BPSK yang dibuat tanpa kehadiran pelaku usaha bersifat final.