Minggu, 01 Juni 2014

PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN



Indonesia merupakan Negara yang berpotensi besar di bidang kekayaan alam. Kekayaan ini tersebar dari darat dan laut dan dari Aceh sampai Papua. Kekayaan alam dapat berupa hasil tambang batubara, minyak bumi, gas alam dan lain-lain. Kekayaan laut meliputi ikan, kerang, biota laut, dan lain-lain. Kekayaan hutan meliputi hutan tropis, hutan hayati, hutan holtikultura dan lain-lain. Kekayaan perkebunan meliputi kelapa sawit, jati, kopra, dan lain-lain.

Untuk mengatur kekayaan alam Indonesia mengelola dengan prinsip kerakyatan. Seperti termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Ayat 1 berbunyi,”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Ayat 2 berbunyi,”Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” Sedangkan pada ayat 3 berbunyi,”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”

Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 tersebut kita ditugaskan untuk mengelola kekayaan alam dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat. Hal ini sesuai dengan mukadimah UUD 1945 yang menyebutkan tujuan Negara Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN ini mengelola kekayaan Negara yang hasilnya untuk meningkatkan perekonomian Negara. Pengelolaan oleh BUMN ini berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Tujuan pemisahan kekayaan ini adalah agar kekayaan Negara dikelola secara korporasi yang menguntungkan bagi Negara. Negara dalam hal ini sebagai pemilik modal/pemegang saham. Kekayaan awal dari BUMN berasal dari kekayaan Negara.

Kekayaan Negara dipisahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu pasal 2 huruf g, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 2, dan pasal 24 ayat 3. Pasal 2 huruf g berbunyi,”kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain yang berupa uang, surat berharga, piutang, barang atau hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/daerah. Pasal 3 ayat 1 berbunyi,”keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, tranparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pasal 6 ayat 2 berbunyi,”kekuasaan sebagaimana dimaksud ayat 1: a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan. Pasal 24 ayat 3 berbunyi,”Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan Negara.

Pelaksanaan kekayaan Negara dipisahkan berupa penyertaan modal pemerintah pada BUMN dan Perusahaan Terbatas. Misalnya BP Migas yang pengelolaannya berdasarkan PP No. 42 tahun 2002 (sekarang diserahkan ke ESDM), Lembaga Penjamin Simpanan yang pengelolaannya berdasar UU No 24 tahun 2004, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor yang pengelolaannya berdasar UU No. 2 tahun 2009. Selain tersebut di atas ada lagi perusahaan Sarana Multi Infrastruktur, Sarana Multigriya Financial, dan Penjamin Infrastruktur Indonesia.

Permasalahan pengelolaan kekayaan Negara dipisahkan antara lain laporan pengelolaan LPS yang belum tepat dan akurat, batas wewenang pengelolaan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM, dan batas wewenang pengelolaan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian BUMN.

Timbul pertanyaan: Sejauhmana peran DJKN dalam pengelolaan kekayaan Negara dipisahkan? Manfaat apa yang dapat diambil untuk kesejahteraan rakyat terhadap pengelolaan itu? Kebijakan apa yang diambil oleh DJKN terhadap kekayaan Negara?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar