Istilah
sita persamaan dalam bahasa Belanda adalah Vergelijkend beslag. Ada yang
memakai istilah sita perbandingan, ada pula yang menerjemahkan dalam sita
persamaan. Mahkamah Agung memakai istilah sita persamaan.
Barang-barang
yang telah disita dalam perkara pidana tidak dapat disita lagi dalam perkara
perdata. Namun, atas objek barang dalam perkara perdata yang telah dibebankan
penyitaan diatasnya dapat disita dalam perkara pidana, sehingga terdapat dua
buah sita di atasnya, meski sita pidana didahulukan pemenuhannya dari sita
perdata yang sekalipun sita pidana dijatuhukan kemudian.
Untuk
perkara perdata, atas satu objek yang sama dapat dijatuhkan “sita” lebih dari
satu kali, dengan istilah yang dikenal dalam hukum acara perdata sebagai “Sita
Persamaan”, semisal sita jaminan atas agunan kredit.
Sita
yang diletakkan tersebut oleh Jurusita menjadi dikualifikasikan sebagai Sita
Persamaan (Vergelijken Beslag) berdasarkan Pasal 463 RV, yang berbunyi: "Apabila
juru sita akan melakukan penyitaan dan menemukan barang-barang yang akan disita
sebelumnya telah disita, maka juru sita tidak dapat melakukan penyitaan lagi.
Namun juru sita mempunyai wewenangan untuk mempersamakan barang-barang yang
disita dengan Berita Acara Penyitaan yang harus diperlihatkan oleh tersita
kepadanya. Juru sita kemudian dapat menyita barang-barang yang tidak disebut
dalam Berita Acara itu dan segera kepada penyita pertama untuk menjual
barang-barang tersebut secara bersamaan dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 466 Rv. Berita Acara sita persamaan ini berlaku sebagai .sarana
pencegahan hasil lelang kepada penyita pertama".
Sita
persamaan tidak diatur dalam HIR maupun R.Bg, tetapi diatur dalam Pasal 463 Rv
yang mengatur tentang eksekusi barang bergerak. namun demikina telah
berkemabnag dalam praktek bahwa sita persamaan itu dapat saja dilakukan
terhadap barang tidak bergerak, yang tata caranya mengikuti ketentuan dalam
Pasal 463 Rv
Sita
persamaan barang tidak bergerak harus dilaporkan kepada Badan Pertanahan
Nasional atau Kelurahan setempat.
Apabila
sita jaminan (sita jaminan utama) telah menjadi sita eksekutorial dilelang atau
sudah dieksekusi riil, maka sita persamaan dengan sendirinya menjadi hapus demi
hukum. Namun apabila sita jaminan (sita jaminan utama) dicabut atau dinyatakan
tidak berkuatan hukum, maka sita persamaan sesuai dengan urutannya menjadi sita
jaminan (sita jaminan utama). (Sumber:- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis
Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah
Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 419-422 ).
Ketentuan
yang hampir serupa terdapat dalam pasal 11 (12) Undang-undang PUPN, Undang-undang
No. 49 tahun 1960, yang berbunyi sebagai berikut:
-
Atas barang yang terlebih dahulu
disita untuk orang lain yang berpiutang tidak dapat dilakukan penyitaan. Jika
jurusita mendapatkan barang yang demikian, ia dapat rnemberikan salinan
putusan Surat paksa sebelum tanggal penjualan tersebut kepada Hakim Pengadilan
Negeri, yang selanjutnya menentukan, bahwa penyitaan yang dilakukan atas
barang itu akan juga dipergunakan sebagai jaminan untuk pembayaran hutang
menurut Surat Paksa.
-
Apabila setelah dilakukan penyitaan,
tetapi sebelum dilakukan penjualan barang yang disita diajukan permintaan untuk
melaksanakan suatu putusan Hakim yang diajukan terhadap penanggung hutang
kepada Negara, maka penyitaan yang telah dilakukan itu dipergunakan juga
sebagai jaminan untuk pembayaran hutang menurut putusan Hakim itu dan Hakim
Pengadilan Negeri jika perlu memberi perintah untuk melanjutkan penyitaan atas
sekian banyak barang yang belum disita terlebih dahulu, sehingga akan dapat
mencukupi untuk membayar jumlah uang menurut putusanputusan itu dan biaya
penyitaan lanjutan itu.
Dalam hal yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2)2, Hakim
Pengadilan Negeri menentukan cara pembagian hasil penjualan antara pelaksana
dan orang yang berpiutang, setelah mengadakan pemeriksaan atau melakukan
panggilan selayaknya terhadap penanggung hutang kepada Negara, pelaksana dan
orang yang berpiutang.
Pelaksanaan dan orang yang berpiutang yang menghadap atas
panggilan termaksud dalam ayat (3), dapat minta banding pada Pengadilan Tinggi
atas penentuan pembagian tersebut.
Segera setelah putusan tentang pembagian tersebut mendapat
kekuatan pasti, maka Hakim Pengadilan Negeri mengirimkan suatu daftar pembagian
kepada juru lelang atau orang yang ditugaskan melakukan penjualan umum untuk
dipergunakan sebagai dasar pembagian uang penjualan.
Oleh karena pasal tersebut berhubungan dengan penyitaan yang
dilakukan oleh PUPN, maka jelaslah pula, bahwa sita tersebut adalah sita eksekusi
dan bukan sita jaminan. Obyek yang disita bisa barang bergerak dan bisa barang
tidak bergerak..