Rabu, 30 April 2014

SITA PERSAMAAN/PERBANDINGAN



Istilah sita persamaan dalam bahasa Belanda adalah Verge­lijkend beslag. Ada yang memakai istilah sita perbandingan, ada pula yang menerjemahkan dalam sita persama­an. Mahkamah Agung memakai istilah sita per­samaan.
Barang-barang yang telah disita dalam perkara pidana tidak dapat disita lagi dalam perkara perdata. Namun, atas objek barang dalam perkara perdata yang telah dibebankan penyitaan diatasnya dapat disita dalam perkara pidana, sehingga terdapat dua buah sita di atasnya, meski sita pidana didahulukan pemenuhannya dari sita perdata yang sekalipun sita pidana dijatuhukan kemudian.
Untuk perkara perdata, atas satu objek yang sama dapat dijatuhkan “sita” lebih dari satu kali, dengan istilah yang dikenal dalam hukum acara perdata sebagai “Sita Persamaan”, semisal sita jaminan atas agunan kredit.
Sita yang diletakkan tersebut oleh Jurusita menjadi dikualifikasikan sebagai Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) berdasarkan Pasal 463 RV, yang berbunyi: "Apabila juru sita akan melakukan penyitaan dan menemukan barang-barang yang akan disita sebelumnya telah disita, maka juru sita tidak dapat melakukan penyitaan lagi. Namun juru sita mempunyai wewenangan untuk mempersamakan barang-barang yang disita dengan Berita Acara Penyitaan yang harus diperlihatkan oleh tersita kepadanya. Juru sita kemudian dapat menyita barang-barang yang tidak disebut dalam Berita Acara itu dan segera kepada penyita pertama untuk menjual barang-barang tersebut secara bersamaan dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 466 Rv. Berita Acara sita persamaan ini berlaku sebagai .sarana pencegahan hasil lelang kepada penyita pertama".
Sita persamaan tidak diatur dalam HIR maupun R.Bg, tetapi diatur dalam Pasal 463 Rv yang mengatur tentang eksekusi barang bergerak. namun demikina telah berkemabnag dalam praktek bahwa sita persamaan itu dapat saja dilakukan terhadap barang tidak bergerak, yang tata caranya mengikuti ketentuan dalam Pasal 463 Rv
Sita persamaan barang tidak bergerak harus dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional atau Kelurahan setempat.
Apabila sita jaminan (sita jaminan utama) telah menjadi sita eksekutorial dilelang atau sudah dieksekusi riil, maka sita persamaan dengan sendirinya menjadi hapus demi hukum. Namun apabila sita jaminan (sita jaminan utama) dicabut atau dinyatakan tidak berkuatan hukum, maka sita persamaan sesuai dengan urutannya menjadi sita jaminan (sita jaminan utama). (Sumber:- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata  Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 419-422 ).
Ketentuan yang hampir serupa terdapat dalam pasal 11 (12) Undang-undang PUPN, Undang­-undang No. 49 tahun 1960, yang berbunyi sebagai berikut:
-         Atas barang yang terlebih dahulu disita untuk orang lain yang berpiutang tidak dapat dilakukan penyitaan. Jika jurusita men­dapatkan barang yang demikian, ia dapat rnemberikan salinan putusan Surat paksa sebelum tanggal penjualan tersebut kepada Hakim Pengadilan Negeri, yang selanjutnya menentukan, bahwa penyitaan yang dilaku­kan atas barang itu akan juga dipergunakan sebagai jaminan untuk pembayaran hutang menurut Surat Paksa.
-         Apabila setelah dilakukan penyitaan, tetapi sebelum dilakukan penjualan barang yang disita diajukan permintaan untuk melak­sanakan suatu putusan Hakim yang diaju­kan terhadap penanggung hutang kepada Negara, maka penyitaan yang telah dilaku­kan itu dipergunakan juga sebagai jaminan untuk pembayaran hutang menurut putusan Hakim itu dan Hakim Pengadilan Negeri jika perlu memberi perintah untuk melan­jutkan penyitaan atas sekian banyak ba­rang yang belum disita terlebih dahulu, sehingga akan dapat mencukupi untuk membayar jumlah uang menurut putusan­putusan itu dan biaya penyitaan lanjutan itu.
Dalam hal yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2)2, Hakim Pengadilan Negeri menen­tukan cara pembagian hasil penjualan antara pelaksana dan orang yang berpiutang, sete­lah mengadakan pemeriksaan atau mela­kukan panggilan selayaknya terhadap pe­nanggung hutang kepada Negara, pelak­sana dan orang yang berpiutang.
Pelaksanaan dan orang yang berpiutang yang menghadap atas panggilan termaksud dalam ayat (3), dapat minta banding pada Pengadilan Tinggi atas penentuan pembagi­an tersebut.
Segera setelah putusan tentang pembagian tersebut mendapat kekuatan pasti, maka Hakim Pengadilan Negeri mengirimkan suatu daftar pembagian kepada juru lelang atau orang yang ditugaskan melakukan pen­jualan umum untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian uang penjualan.
Oleh karena pasal tersebut berhubungan dengan penyitaan yang dilakukan oleh PUPN, maka jelas­lah pula, bahwa sita tersebut adalah sita ekse­kusi dan bukan sita jaminan. Obyek yang disita bisa barang bergerak dan bisa barang tidak ber­gerak..

Sabtu, 26 April 2014

KARTINI DAY SPEECH



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In the name of Allah the Most Gracious and the Most Merciful

Excellency KH. Buya
Excellency Mr. Zainul
Excellency Mrs. Hj. Maimunah

Honorable our teachers and our friends at Pesantren Al Intiqomah

Don’t forget to Allah. God created the universe.
Let us thank Allah who has created the earth and everything in it.

Shalawat and Salam, may be poured out to our prophet, Muhammad SAW.
Messenger of Allah change the darkness into lightness.

Thank you very much for Master Ceremony who has given the opportunity to express a short speech.

Ladies and gentlemen,

Today we are commemorating the Kartini day. She had fought women emancipation. Women in Indonesia can now pursue their education and sit the House of Representative or lead in a conglomerate.

Women have been able to talk to equal with men today. Especially in our village several women had a position is higher than some of the male. This show that our nation especially women actually already understand the importance of the function and power of women when enforcing the life of the nation, state and community.

Today we always commemorate Kartini Day every year. Let's not up the time when we display a warning only and copyrighted work of women. But getting over it, hopefully every day, every period of Indonesian women, continue to fight and continue imaged, as a nation fragrant name.

I hope Allah always bless us, especially some Indonesian women while upholding the life of nation and state. Women may become more prosperous, become more powerful while keeping the name of the nation, state, population, and do not forget, the current boom may continue to maintain the good name of the family. Amen!


Sabtu, 19 April 2014

PENGANJUR KEBAJIKAN (ADVOCATE OF VIRTUE)



Apakah anda pernah mendengar kata “Penganjur Kebajikan”? Saya mendengar kata ini pertama kali di sebuah stasiun televisi swasta. Pada saat itu, seorang presenter membawakan diskusi yang bertema seorang penganjur kebajikan turut terlibat dalam pusaran korupsi.

Have you heard words “Advocate of Virtue? The first I heard  this words at The private television.  In that time, a presenter opened a discussion which titled advocate of virtue involved in the vortex of corruption.

Beberapa hari saya mencari arti kata “Penganjur Kebajikan.” Di kamus Bahasa Indonesia kata penganjur kebajikan berasal dari kata anjur yang berarti menyarankan dan bajik berarti baik. Wikipedia mengartikan an advocate is a type of professional person in several different legal system and a virtue is a positive trait or quality deemed to be morally good and thus is valued as a foundation of principle and good moral being.   

Someday I looked for the meaning of Advocate of virtue. I found for it in the dictionary, goggling in the internet, and asked to my friends.  Advocate of virtue was someone who order goodness. Wikipedia mengartikan an advocate is a type of professional person in several different legal system and a virtue is a positive trait or quality deemed to be morally good and thus is valued as a foundation of principle and good moral being   

Menurut pengertian pribadi penganjur kebajikan adalah orang yang menganjurkan kebajikan. Penganjur kebajikan adalah orang yang menyuruh berbuat baik. Penganjur kebajikan terdiri dua kata penganjur dan kebajikan. Penganjur artinya orang yang menganjurkan, menyarankan, atau menasehati sedangkan kebajikan artinya berbuat baik.

According to advocates of the personal sense of virtue are those who advocate virtue. Advocate of virtue is the one who told to do kindness. Advocate of virtue consists of two words advocate and virtue. Advocate means people who advocate, recommend, or advise the means to do goodness, while virtue.

Semua hasil yang saya peroleh itu kurang memuaskan saya. Hal ini menimbulkan pertanyaan lain. Jika arti penganjur kebajikan adalah orang yang menyarankan berbuat baik, berarti seorang penganjur kebajikan belum tentu dirinya berbuat baik. Boleh jadi ia menyuruh orang lain berbuat baik, namun dirinya belum tentu melakukannya. Setiap orang pun dapat menjadi penganjur kebajikan. Ibarat seorang perokok menyuruh orang lain berhenti merokok.

All the results that I was not obtained satisfactory to me. This poses another question. If the meaning of virtue advocate is one who suggested doing goodness, means an advocate of virtue itself is not necessarily doing goodness. Perhaps he or she told others to do goodness, but he or she does not necessarily do so. Each person can become advocates of virtue. Like a smoker tell other people to stop smoking.

Apalah arti sebuah nama. Yang penting kita belajar dan terus belajar di dalam hidup ini. Jangan lihat siapa yang berbicara tapi dengarlah apa kata. Kalau hal itu baik bagi kita ya laksanakan. Tapi sebaliknya, bila hal itu jelek ya kita tinggalkan.

What's name. The important thing we learned and continue to learn in this life. Do not see who is talking but listen to what they say. If it is goodness for us carried. But opposite, if it is bad so we left.

Jumat, 18 April 2014

STATE FINANCES



According to the mandate of the Constitution of the Republic of Indonesia, especially in the preamble, Article 23, and Article 33, Indonesia had a duty to manage the wealth of the country including the areas of wealth in order to realize the maximum benefit of the people. For its implementation, the Constitution authorizes the state to control and use the entire wealth of the country is derived from the earth, water and natural resources contained therein. State Assets includes two terms, namely the assets owned by the government (public domain) and the wealth controlled by the State (private domain).

Since the reform of state finances rolled in early 2003, Indonesia has built a strong commitment to meet the principles of good governance (good governance) through financial management .  The scope of the changes that occur very basic and comprehensive including the management of state assets.  It started with the birth of three (3) packets Law Finance State consisting of Law Number 17 Year 2003 on State Finance, Law No. 1 of 2004 on state Treasury and Law No. 15 Year 2005 management Audit and state Financial Responsibility locomotives that have been made ​​ for a paradigm shift management of state assets.

The rationale for the issuance of Law No. 17 of 2003 is a state in the achievement of objectives as stated in the fourth paragraph of the Preamble of the Constitution of 1945 with the establishment of the state government that performs functions of government in a variety of subject . The formation of the state government determines rights and obligations that can be assessed with the money that needs to be managed in a country's financial system . Financial management as defined in the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945 needs to be implemented in a professional, open , and responsible for the overall prosperity of the people .

The Law No. 1 of 2004 on State Treasury is the highest legal protection in the field of financial administration of the country. Definition of state finances by the object includes all the rights and obligations of states that can be valued in money , including policies and activities in the areas of fiscal , monetary and the separated management of state assets , as well as everything in the form of money , goods , or goods that can be used as a form of state-owned in connection with the implementation of rights and obligations .

In order to improve the efficiency and effectiveness of the investment and management of state property , State Treasury Law has been mandated to manage the technical and administrative guidelines in a Government Regulation No. 6 of 2006 on Management of State / Region .