Lelang merupakan salah satu alternatif
penjualan di muka umum. Lelang sudah dikenal ratusan tahun yang lalu oleh
bangsa Yunani dan Romawi. Mereka melelang kuda, karya seni, dan rampasan perang
termasuk budak.
Namun, Lelang baru dikenal di
Indonesia pada tahun 1908. Hal ini ditandai dengan adanya dua peraturan yang
dikeluarkan untuk mengatur lelang yaitu, Vendu Reglement dan Vendu Intructie. Dalam
perkembangannya peraturan mengenai lelang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan RI nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan unit yang
melaksanakan penjualan lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) yang dahulu dikenal dengan Kantor Lelang Negara.
Dalam pasal 1 Peratuan Menteri Keuangan
tersebut yang dimaksud lelang adalah penjualan barang di muka umum yang dilakukan
dihadapan Pejabat lelang baik secara lisan atau tertulis dengan penawaran naik-naik atau turun-turun.
Lelang dibagi dua yaitu lelang
eksekusi dan lelang non eksekusi. Lelang eksekusi adalah lelang yang dilakukan
atas perintah / penetapan pengadilan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Sedangkan
lelang non eksekusi adalah lelang secara sukarela oleh pihak lain.
Masyarakat yang ingin menjual
barangnya secara lelang dapat mengajukan permohonan ke KPKNL terdekat. Pemohon
lelang diminta menetapkan harga limit barang yang merupakan harga terendah
barang. Kalau memenuhi syarat lelang, Pemohon diberikan jadwal lelang. Sebelum lelang
dimulai, barang akan diumumkan agar informasi lelang diketahui orang banyak.
Peserta lelang akan hadir pada tempat
lelang yang telah ditentukan. Peserta lelang dapat mengetahui informasi barang
pada saat open house, selebaran, dan pengumuman. Peserta lelang yang berminat diwajibkan menyetorkan uang jaminan
sebagai tanda keseriusan mengikuti lelang. Pada saat lelang, Ia dapat
mengajukan penawaran. Pemenang lelang ditunjuk sebagai pembeli jika ia menawar
dengan harga yang tinggi diantara peserta yang lain.
Keuntungannya barang yang akan
dilelang akan dibuatkan risalah lelang yang merupakan berita acara lelang
sebagai bukti yang sah. Keuntungan lainnya, harga yang terbentuk harga yang
wajar, kadang lebih murah dari harga di pasaran. Selain itu, pembeli lelang
dilindungi undang-undang karenan merupakan pembeli yang beritikad baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar