Minggu, 21 April 2013

MAU JUAL BARANG? LELANG SAJA!


Lelang merupakan salah satu alternatif penjualan di muka umum. Lelang sudah dikenal ratusan tahun yang lalu oleh bangsa Yunani dan Romawi. Mereka melelang kuda, karya seni, dan rampasan perang termasuk budak.
Namun, Lelang baru dikenal di Indonesia pada tahun 1908. Hal ini ditandai dengan adanya dua peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur lelang yaitu, Vendu Reglement dan Vendu Intructie. Dalam perkembangannya peraturan mengenai lelang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan unit yang melaksanakan penjualan lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dahulu dikenal dengan Kantor Lelang Negara.
Dalam pasal 1 Peratuan Menteri Keuangan tersebut yang dimaksud lelang adalah penjualan barang di muka umum yang dilakukan dihadapan Pejabat lelang baik secara lisan atau tertulis dengan penawaran  naik-naik atau turun-turun.
Lelang dibagi dua yaitu lelang eksekusi dan lelang non eksekusi. Lelang eksekusi adalah lelang yang dilakukan atas perintah / penetapan pengadilan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Sedangkan lelang non eksekusi adalah lelang secara sukarela oleh pihak lain.
Masyarakat yang ingin menjual barangnya secara lelang dapat mengajukan permohonan ke KPKNL terdekat. Pemohon lelang diminta menetapkan harga limit barang yang merupakan harga terendah barang. Kalau memenuhi syarat lelang, Pemohon diberikan jadwal lelang. Sebelum lelang dimulai, barang akan diumumkan agar informasi lelang diketahui orang banyak.
Peserta lelang akan hadir pada tempat lelang yang telah ditentukan. Peserta lelang dapat mengetahui informasi barang pada saat open house, selebaran, dan pengumuman. Peserta lelang yang  berminat diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebagai tanda keseriusan mengikuti lelang. Pada saat lelang, Ia dapat mengajukan penawaran. Pemenang lelang ditunjuk sebagai pembeli jika ia menawar dengan harga yang tinggi diantara peserta yang lain.
Keuntungannya barang yang akan dilelang akan dibuatkan risalah lelang yang merupakan berita acara lelang sebagai bukti yang sah. Keuntungan lainnya, harga yang terbentuk harga yang wajar, kadang lebih murah dari harga di pasaran. Selain itu, pembeli lelang dilindungi undang-undang karenan merupakan pembeli yang beritikad baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar