Sabtu, 28 Juni 2014

ORANG YANG TERKENAL DI LANGIT


Pemuda dari Yaman ini telah lama menjadi yatim, tak punya sanak famili kecuali hanya ibunya yang telah tua renta dan lumpuh. Hanya penglihatan kabur yang masih tersisa. Untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari, Uwais bekerja sebagai penggembala kambing. Upah yang diterimanya hanya cukup untuk sekedar menopang kesehariannya bersama Sang ibu, bila ada kelebihan, ia pergunakan untuk membantu tetangganya yang hidup miskin.

Pemuda ini ingin bertemu nabi.  "Pergilah anakku!
Dan bila telah berjumpa, segeralah engkau kembali pulang". Dengan rasa gembira ia berkemas untuk berangkat dan tak lupa menyiapkan keperluan ibunya yang akan ditinggalkan serta berpesan kepada tetangganya agar dapat menemani ibunya selama ia pergi. Sesudah berpamitan sambil menciumi sang ibu, berangkatlah Uwais menuju Madinah yang berjarak kurang lebih empat ratus kilometer dari Yaman. Medan yang begitu ganas dilaluinya, tak peduli penyamun gurun pasir, bukit yang curam, gurun pasir yang luas yang dapat menyesatkan dan begitu panas di siang hari, serta begitu dingin di malam hari, semuanya dilalui demi bertemu dan dapat memandang sepuas-puasnya paras baginda Nabi ﷺ yang selama ini dirindukannya. Tibalah Uwais al-Qarni di kota Madinah. Segera ia menuju ke rumah Nabi ﷺ, diketuknya pintu rumah itu sambil mengucapkan salam.

Ternyata ia tidak bertemu Nabi. Ia kecewa tapi tidak mengapa. ia harus pulang untuk kembali merawat ibunya. 
Nabi diberi tahu kedatangannya. Nabi berpesan nanti kalau ke Yaman, sampaikan salamku dan mintalah doa dan istighfar darinya.

Masa Umar bin Khatab pergi ke Yaman dan bertemu Uwais.
Dalam pembicaraan mereka, diketahuilah bahwa ibu Uwais telah meninggal dunia. Itulah sebabnya, ia baru dapat turut bersama rombongan kafilah dagang saat itu. Akhirnya, Khalifah Umar dan Imam Ali memohon agar Uwais berkenan mendo'akan untuk mereka. Tapi ia enggan. karena didesak, ia bersedia.



Meninggalnya Uwais al-Qorni telah menggemparkan masyarakat kota Yaman. Banyak terjadi hal-hal yang amat mengherankan. Sedemikian banyaknya orang yang tak dikenal berdatangan untuk mengurus jenazah dan pemakamannya, padahal Uwais adalah seorang fakir yang tak dihiraukan orang.

Sejak ia dimandikan sampai ketika jenazahnya hendak diturunkan ke dalam kubur, di situ selalu ada orang-orang yang telah siap melaksanakannya terlebih dahulu. Penduduk kota Yaman tercengang. Mereka saling bertanya-tanya, "Siapakah sebenarnya engkau wahai Uwais al-Qorni? Bukankah Uwais yang kita kenal, hanyalah seorang fakir yang tak memiliki apa-apa, yang kerjanya hanyalah sebagai penggembala domba dan unta? Tapi, ketika hari wafatmu, engkau telah menggemparkan penduduk Yaman dengan hadirnya manusia-manusia asing yang tidak pernah kami kenal. Mereka datang dalam jumlah sedemikian banyaknya. Agaknya mereka adalah para malaikat yang di turunkan ke bumi, hanya untuk mengurus jenazah dan pemakamannya. Baru saat itulah penduduk Yaman mengetahuinya siapa "Uwais al-Qorni" ternyata ia tak terkenal di bumi tapi terkenal di langit.

WHO IS KAGANOVA?



Dr. Olga Kaganova is an international recognized expert on asset management.  (Dr. Olga Kaganova adalah seorang ahli yang diakui secara internasional pada pengelolaan asset.)
She is expert in land management, land-based infrastructure finance, and public-private partnerships. (Ia ahli dalam pengelolaan pertanahan, pembiayaan infrastruktur berbasis pertanahan, dan kerjasama pemerintah-swasta).

She has over 30 years of work experience in land, property, urban development reform, including funded by World Bank. (Ia mempunyai 30 tahun lebih pengalaman bekerja dalam bidang pertanahan, property, reformasi pengembangan perkotaan, termasuk yang didanai bank Dunia).

Kaganova has published two books,” Guidebook on Capital Investment Planning for Local Government and Managing Government Property Asset: International Experience” and “Valuation and Pricing of Government Land and Property: a Tip of a Growing Iceberg ”. (Kaganova telah menerbitkan dua buku, “Buku Panduan Perencanaan Investasi  Modal untuk Pemerintah Daerah dan Mengelola kekayaan Pemerintah” dan “Penilaian dan PenetapanProperti dan Tanah Pemerintah”.
 
Urbanisasi sedang tumbuh sangat pesat. Untuk pertama kali lebih dari lima puluh persen orang jumlah penduduk di dunia pindah ke perkotaan. Diperkirakan pada tahun 2030 terjadi peningkatan menjadi hampir 5 milyar orang. Lebih dari 90 persen orang yang tinggal di perkotaan terjadi di Negara berkembang.

Minggu, 01 Juni 2014

PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN



Indonesia merupakan Negara yang berpotensi besar di bidang kekayaan alam. Kekayaan ini tersebar dari darat dan laut dan dari Aceh sampai Papua. Kekayaan alam dapat berupa hasil tambang batubara, minyak bumi, gas alam dan lain-lain. Kekayaan laut meliputi ikan, kerang, biota laut, dan lain-lain. Kekayaan hutan meliputi hutan tropis, hutan hayati, hutan holtikultura dan lain-lain. Kekayaan perkebunan meliputi kelapa sawit, jati, kopra, dan lain-lain.

Untuk mengatur kekayaan alam Indonesia mengelola dengan prinsip kerakyatan. Seperti termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Ayat 1 berbunyi,”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Ayat 2 berbunyi,”Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” Sedangkan pada ayat 3 berbunyi,”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”

Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 tersebut kita ditugaskan untuk mengelola kekayaan alam dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat. Hal ini sesuai dengan mukadimah UUD 1945 yang menyebutkan tujuan Negara Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN ini mengelola kekayaan Negara yang hasilnya untuk meningkatkan perekonomian Negara. Pengelolaan oleh BUMN ini berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Tujuan pemisahan kekayaan ini adalah agar kekayaan Negara dikelola secara korporasi yang menguntungkan bagi Negara. Negara dalam hal ini sebagai pemilik modal/pemegang saham. Kekayaan awal dari BUMN berasal dari kekayaan Negara.

Kekayaan Negara dipisahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu pasal 2 huruf g, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 2, dan pasal 24 ayat 3. Pasal 2 huruf g berbunyi,”kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain yang berupa uang, surat berharga, piutang, barang atau hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/daerah. Pasal 3 ayat 1 berbunyi,”keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, tranparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pasal 6 ayat 2 berbunyi,”kekuasaan sebagaimana dimaksud ayat 1: a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan. Pasal 24 ayat 3 berbunyi,”Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan Negara.

Pelaksanaan kekayaan Negara dipisahkan berupa penyertaan modal pemerintah pada BUMN dan Perusahaan Terbatas. Misalnya BP Migas yang pengelolaannya berdasarkan PP No. 42 tahun 2002 (sekarang diserahkan ke ESDM), Lembaga Penjamin Simpanan yang pengelolaannya berdasar UU No 24 tahun 2004, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor yang pengelolaannya berdasar UU No. 2 tahun 2009. Selain tersebut di atas ada lagi perusahaan Sarana Multi Infrastruktur, Sarana Multigriya Financial, dan Penjamin Infrastruktur Indonesia.

Permasalahan pengelolaan kekayaan Negara dipisahkan antara lain laporan pengelolaan LPS yang belum tepat dan akurat, batas wewenang pengelolaan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM, dan batas wewenang pengelolaan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian BUMN.

Timbul pertanyaan: Sejauhmana peran DJKN dalam pengelolaan kekayaan Negara dipisahkan? Manfaat apa yang dapat diambil untuk kesejahteraan rakyat terhadap pengelolaan itu? Kebijakan apa yang diambil oleh DJKN terhadap kekayaan Negara?