Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi
Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Dan Kepulauan Nias Propinsi Sumatera Utara Dan Kesinambungan
Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan
Nias Provinsi Sumatera Utara, Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan
Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara telah berakhir masa tugasnya pada tanggal 16 April 2009.
Sebelumnya
perlu diketahui bahwa Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan
Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara, selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat
Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi
wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2005.
Sedangkan
BMN Eks BRR NAD-Nias adalah BMN Program dan BMN Operasional yang berasal dan
tercatat pada Neraca Penutup BRR NAD-Nias sebagai Aset Tetap dan Aset Lainnya
yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang
sah.
BMN
Eks BRR NAD-Nias terbagi dua yaitu BMN Progam dan BMN Operasional. BMN Program,
yakni BMN yang diperoleh atau dibangun oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau
perolehan lainnya yang sah untuk diserahterimakan atau dipindahtangankan kepada
Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, dan Pihak
Lain dan BMN Operasional, yakni BMN yang pengadaannya oleh BRR NAD-Nias atas
beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk digunakan dalam rangka
mendukung kegiatan tugas dan fungsi BRR NAD-Nias.
Yang
melaksanakan fungsional atas kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN
Eks BRR NAD-Nias adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kewenangan tesebut
antara lain:
a. melakukan
Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Kementerian/Lembaga
b.
menerbitkan
keputusan Hibah BMN Eks BRR NAD-Nias
c. menerbitkan
keputusan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan penggantian biaya
pengadaan
d.
menerbitkan
keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias
e. melakukan
serah terima BMN Operasional yang digunakan atau dikuasai oleh
Tim Kerja Tim
Likuidasi kepada Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana,
atau Pihak Lain.
Sebagai
pelaksanaan tugas sehari-hari, kewenangan dilaksanakan oleh Kepala Kanwil DJKN
Aceh. Terkait anggaran yang dikeluarkan masih tercatat di Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Untuk
itu, untuk menyelesaikan BMN Eks NAD-Nias perlu tiga instansi yaitu DJKN, DJPb,
dan Pemerintah Daerah di Provinsi Aceh. Permasalahan nilai BMN yang berbeda
dapat dikomunikasikan sehingga masalahnya cepat selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar