Pengujian Undang-Undang Nomor 4 tahun
1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah terhadap UUD 1945 di Mahkamah Kostitusi
Nomor 70/PUU-VIII/2010 yang diajukan oleh Uung Gunawan.
Pasal 6 UUHT menyatakan bahwa hal
debitor cidera janji maka hak relative tersebut berlaku, artinya hanya untuk
seseorang tertentu atau lebih yang dapat melaksanakannya. Hak tersebut
menciptakan tuntutan kepada orang lain untuk melakukan sesuatu, memberikan
sesuatu, dan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam hal ini khusus diberikan
kepada pemegang Hak Tanggungan pertama untuk mengajukan permintaan agar kantor
lelang melakukan penjualan obyek Hak Tanggungan milik debitor melalui
pelelangan umum. Secara contrario parate execute yang dilakukan oleh
seseorang kuasa (termasuk advocat) bertentangan dengan pasal 6 UU No.4/1996.
Penjelasan pasal 15 ayat (1) b UU
No.4/1996 menyatakan yang dimaksud dengan pengertian subtitusi menurut undang –undang
ini adalah penggantian penerima kuasa melalui pengalihan. Bukan merupakan subtitusi, jika penerima kuasa
memberikan kuasa kepada pihak lain dalam rangka penugasan untuk bertindak
mewakilinya, misalnya Direksi Bank menugaskan pelaksanaan kuasa yang
diterimanya kepada Kepala Cabangnya atau pihak lain.”
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya sehingga permohonan lelang
berdasarkan pasal 6 UUHT maupun kedudukan selaku Penjual menjadi kewenangan
pemegang Hak Tanggungan pertama dan tidak dapat dikuasakan kepada advokat.
Sumber: Uji UU No.4 Tahun 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar