Kamis, 21 Januari 2016

KEWENANGAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PERTAMA DALAM UU NOMOR 4 TAHUN 1996



Pengujian Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah terhadap UUD 1945 di Mahkamah Kostitusi Nomor 70/PUU-VIII/2010 yang diajukan oleh Uung Gunawan.

Pasal 6 UUHT menyatakan bahwa hal debitor cidera janji maka hak relative tersebut berlaku, artinya hanya untuk seseorang tertentu atau lebih yang dapat melaksanakannya. Hak tersebut menciptakan tuntutan kepada orang lain untuk melakukan sesuatu, memberikan sesuatu, dan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam hal ini khusus diberikan kepada pemegang Hak Tanggungan pertama untuk mengajukan permintaan agar kantor lelang melakukan penjualan obyek Hak Tanggungan milik debitor melalui pelelangan umum. Secara contrario parate execute yang dilakukan oleh seseorang kuasa (termasuk advocat) bertentangan dengan pasal 6 UU No.4/1996.

Penjelasan pasal 15 ayat (1) b UU No.4/1996 menyatakan yang dimaksud dengan pengertian subtitusi menurut undang –undang ini adalah penggantian penerima kuasa melalui pengalihan.  Bukan merupakan subtitusi, jika penerima kuasa memberikan kuasa kepada pihak lain dalam rangka penugasan untuk bertindak mewakilinya, misalnya Direksi Bank menugaskan pelaksanaan kuasa yang diterimanya kepada Kepala Cabangnya atau pihak lain.”

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya sehingga permohonan lelang berdasarkan pasal 6 UUHT maupun kedudukan selaku Penjual menjadi kewenangan pemegang Hak Tanggungan pertama dan tidak dapat dikuasakan kepada advokat.

Sumber: Uji UU No.4 Tahun 1996

Tidak ada komentar:

Posting Komentar