Senin, 02 Februari 2015

RISALAH LELANG MERUPAKAN OBYEK TUN ATAU BUKAN?



Sebelum menjawab Risalah Lelang apakah termasuk objek Tata Usaha Negara (“TUN”), maka kita perlu merujuk pada peraturan-peraturan yang berhubungan dengan objek TUN yaitu UU No 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah yaitu dengan UU No. 9 Tahun 2004  tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”), dan terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”).

Hal yang menjadi objek dalam sengketa TUN adalah Keputusan TUN (lihat Pasal 1 angka 10 UU PTUN). Pengertian dari Keputusan TUN adalah (Pasal 1 angka 9 UU 51/2009):

“…..suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Jadi, Keputusan TUN bukan hanya penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat, tetapi juga oleh badan.

Pertanyaannya adalah, apakah Risalah Lelang termasuk Keputusan TUN? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 2 UU 9/2004, yang menyebutkan keputusan-keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN, yaitu:
a.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c.    Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.     Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

Jadi, jelas bahwa Risalah lelang bukan merupakan keputusan TUN karena tidak termasuk dalam pengertian keputusan TUN. Risalah Lelang dapat digolongan merupakan perbuatan hukum perdata yaitu berita acara beli. Risalah lelang bukan merupakan obyek tata usaha Negara (TUN) karena bukan keputusan dari pejabat tata usaha Negara dan risalah lelang ditandatangani oleh tiga pihak yaitu penjual, pembeli, dan pejabat lelang sebagai berita acara jual beli. Selain itu, risalah lelang tidak bersifat konkret,individual, dan final. Risalah lelang merupakan berita acara yang dibiat dengan tidak ada kehendak dari pejabat lelang, yang berarti tidak bersifat individual. Pembeli lelang telah membeli barang dari penjual. Secara deyure, barang telah beralih dari penjual kepada pembeli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar