Sebelum
menjawab Risalah Lelang apakah termasuk objek Tata Usaha Negara (“TUN”), maka
kita perlu merujuk pada peraturan-peraturan yang berhubungan dengan objek TUN
yaitu UU No 5 tahun 1986 sebagaimana telah
diubah yaitu dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara (“UU 9/2004”), dan terakhir dengan UU No. 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”).
Hal yang menjadi objek dalam
sengketa TUN adalah Keputusan TUN (lihat Pasal 1 angka 10 UU PTUN).
Pengertian dari Keputusan TUN adalah (Pasal 1 angka 9 UU 51/2009):
“…..suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan
hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Jadi,
Keputusan TUN bukan hanya penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat,
tetapi juga oleh badan.
Pertanyaannya adalah, apakah Risalah Lelang
termasuk Keputusan TUN? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal
2 UU 9/2004, yang menyebutkan keputusan-keputusan yang tidak termasuk dalam
pengertian Keputusan TUN, yaitu:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan
perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan
pengaturan yang bersifat umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih
memerlukan persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan
berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum
pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan
atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha
Tentara Nasional Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat
maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Jadi,
jelas bahwa Risalah lelang bukan merupakan keputusan TUN karena tidak termasuk
dalam pengertian keputusan TUN. Risalah Lelang dapat digolongan merupakan
perbuatan hukum perdata yaitu berita acara beli. Risalah lelang bukan merupakan obyek
tata usaha Negara (TUN) karena bukan keputusan dari pejabat tata usaha Negara dan
risalah lelang ditandatangani oleh tiga pihak yaitu penjual, pembeli, dan
pejabat lelang sebagai berita acara jual beli. Selain itu, risalah lelang tidak
bersifat konkret,individual, dan final. Risalah lelang merupakan berita acara
yang dibiat dengan tidak ada kehendak dari pejabat lelang, yang berarti tidak
bersifat individual. Pembeli lelang telah membeli barang dari penjual. Secara
deyure, barang telah beralih dari penjual kepada pembeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar