Sabtu, 29 Juni 2024

PIUTANG FASILITAS DANA BERGULIR BADAN LAYANAN UMUM

Badan Layanan Umum adalah instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan dalam kegiatannya mengutamakan efesiensi dan produktivitas. Contohnya Universitas Negeri, Rumah Sakit, Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dan lain-lain. 

Pengelolaan BLU diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Tujuan dibentuknya BLU adalah agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa tergantung pada APBN atau APBD. 

BLU mempunyai keuntungan antara lain dapat mengelola keuangan secara mandiri, dapat melakukan kegiatan secara mandiri kepada masyarakat, pendapatannya dapat digunakan langsung tanpa disetorkan terlebih dahulu ke kas negara, belanja secara fleksibel, dapat melakukan investasi jangka panjang, mengoptimalkan aset, dan dapat melakukan hal lain yang tidak dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintahan.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup mengelola dana yang bertujuan untuk menjaga lingkungan hidup,bidang kehutanan energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon jasa lingkungan, industri dan transpotasi pertanian, kelautan, dan perikanan. Badan ini dibentuk dibawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 

Pengelolaan fasilitas dana bergulir yang dikeluarkan oleh BPDLH diatur dalam PMK 218 tahun 2009 tentang Pedoman Pengeloaan Dana Bergulir.

Namun tidak setiap dana yang dikeluarkan berjalan lancar. kadang ada yang mengalami kemacetan. Oleh karena itu, penyerahan pengurusan piutang tersebut di serahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.